Bawaslu Parimo Tingkatkan Pencegahan Menghadirkan ASN dan Kades

oleh -
Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. (FOTO:mediaalkhairaat.id/MAWAN)

PARIMO – Badan Pengawasan Pemilih Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), sebagai upaya meningkatkan pencegahan dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Menggelar sosialisasi Partisipatif Potensi Pelanggaran Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades).

“Dalam kegiatan Bawaslu Parimo melibatkan pihak eksternal, kegiatan ini untuk pertama kali,” ungkap Ketua Bawaslu, Muhammad Rizal, Senin, (05/08)

Ia menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang program tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2022, tentang pengawasan, dan pencegahan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Dengan dasar peraturan itu, kami laksanakan kegiatan ini serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo ke Bawaslu,” jelasnya.

Kata dia, penyelenggaraan Pilkada, terus bersentuhan dengan ASN dan Kades. Riwayat Pilkada 2018, ditemukan oknum Kades melakukan pelanggaran, yang berujung pada saksi pidana sesuai keputusan Pengadilan Negeri Parigi.

Pada periode sama, juga ditemukan oknum Camat melakukan pelanggaran netralitas yang berujung sanksi dari Komisi ASN (KASN).
“Dua pelanggaran ini, merupakan hasil temuan Bawaslu yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2024, telah diatur beberapa larangan Kades agar tidak terlibat dalam politik praktis, larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis termuat dalam Undangan-undang terbaru nomor 20 tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2024, tentang disiplin ASN.

“Sosialisasi ini, bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran, dan diharapkan dalam Pilkada 2024 tidak lagi terulang,” terangnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin