PARIGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menyayangkan sikap tim koalisi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo/Ma’ruf Amin saat melakukan konvoi, belum lama ini, karena tidak disertakan pemberitahuan secara administrasi ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Sengketa Pemilu, Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, di Parigi, Rabu (27/02), mengatakan, pihaknya hanya menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian setempat pada hari pelaksanaan kegiatan.
Seharusnya, kata dia, secara prosedur, laporan pelaksanaan kegiatan politik harus dimasukkan ke Bawaslu, tujuh hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Pawai atau konvoi merupakan bagian dari rapat umum, tetapi saat ini belum masuki tahapan itu,” jelasnya.
Pihanya tidak bisa menyebut kegiatan yang dilaksanakan tim koalisi Capres/Cawapres Nomor Urut 01 itu, melanggar atau tidak, sebab dalam pelaksanaannya mengantongi STTP dari kepolisian.
“Kami akan lakukan kajian. Kalau ada dugaan pelanggaran, maka kami akan meminta bahan keterangan kepada tim koalisi,” katanya.
Meski begitu, Bawaslu menilai, kegiatan tersebut sebatas penguatan konsolidasi internal dan sosialisasi kandidat yang mereka usung di Pemilu 2019.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, konvoi dapat dilakukan dalam rapat umum dan mendapat izin dari kepolisian serta tidak mengganggu lalu lintas. Namun kegiatan tersebut tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU.
“Tahapan rapat umum baru dilaksanakan 24 Maret sampai 13 April 2019,” tutupnya. (MAWAN)