PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat 14 Kecamatan belum memenuhi kuota Panwaslu sebagimana yang disyaratkan.

Berdasarkan surat keputusan Bawaslu nomor 314 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu  serentak 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan, dalam perpanjangan pendaftaran terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian untuk di pedomani.

“Namun secara substantif menjelaskan, jika jumlah pendaftar calon Panwaslu kecamatan masih kurang dari dua kali kebutuhan atau pendaftar keterwakilan perempuan  masih belum mencapai 30 persen dalam satu kecamatan dilakukan perpanjangan,” ungkapnya saat dihubungi di Parigi, Senin (03/09).

Ia menjelaskan, dimasa pendaftaran gelombang pertama, ada sebanyak 299 pendaftar calon peserta Panwaslu yang memasukkan berkas, tersebar di 23 Kecamatan sejak dibukanya pendaftaran pada 21 hingga 27 September.

Ia mengaku, saat pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas 28 hingga 30 September, di pastikan 14 Kecamatan belum memenuhi dua kali masa kebutuhan dan keterwakilan 30 persen Perempuan.

“Sebelum jadwal perpanjangan dibuka, kami telah mengumumkan pada 1 Oktober, dan masa perpanjangan  ini dimulai sejak tgl 2 hingga 8 Oktober 2022,” jelasnya.

Kemudian akan kembali di lanjutkan dengan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas administrasi pendaftar 9 sampai 11 Oktober seperti masa pendaftaran sebelumnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin