PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong, menggandeng stakeholder yang berada di Wilayah eks Parigi, untuk ber sama-sama mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal mengatakan, didalam Uu nomor 7 tahun 2017 dan Uu 10 tahun 2016 dimana Bawaslu tidak putus-putusnya melakukan pencegahan, prefentif dan mitigasi, mensosialisasikan diri membangun sinergitas disetiap komponen dan elemen masyarakat.

“Baik masyrakat pemilih dan masyarakat pemerintahan, dimana Bawaslu memanggil untuk bergandengan tangan, bagaikan membagun sinergitas melalui edukasi politik agar biar bisa menjadi bagian telinga, mata Bawaslu untuk menghindari dugaan pelanggaran yang ada,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (09/10).

Ia menjelaskan, peran Bawaslu lebih menginginkan agar dalam Pilkada ini tidak terjadinya dugaan pelanggaran, baik itu administrasi, sidang, netralitas ASN, TNI Polri dan pelanggaran hukum lainnya.

Kata dia, hukum lainnya ini seperti netralitas kepala desa, dirinya mencotohkan pada Pemilu 14 Februari kemarin terdapat dua warga Parimo masuk dalam persidangan hingga diputuskan ingkra terkait pelanggaran pidana.

“Salah satunya adalah kepala desa yang kita tanggani dalam pemilihan kemarin, upaya ini untuk meminimalisir dampak yang terjadi,” jelasnya.

Keberadaan Kades, ASN, TNI Polri punya peraturan Uu sendiri yang telah mengikat aturan kode etik itu sendiri, di Bawaslu sendiri memiliki kode etik sendiri apabila terjadi dugaan pelannggaran bagi para penyelenggara, sebagai laporan pihaknya telah memeriksa satu ASN yang berprofesi guru.

“Apabila guru ini masih melakukan pelanggaran yang lebih fatal, kami akan memberikan tindakan tegas karena tidak memiliki netralitas,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin