PARIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tengah mendalami kasus dugaan politik uang yang salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura, daerah pemilih satu, di masa tenang Pemilu 2019.
Kordinator Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani, Selasa (16/04) menjelaskan, dugaan politik uang barwal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Panwascam. Kejadian itu di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah sekitar pukul 21.00 WITA.
Ia menyebutkan, barang bukti yang ditemukan berupa satu lembar pecahan uang Rp100 ribu dan kartu nama salah seorang caleg dari Partai Hanura.
Selain mengamankan barang bukti, Bawaslu juga sudah memintai keterangan kepada orang yang menerima uang tersebut.
Sementara untuk caleg yang bersangkutan, kata dia, belum dimintai keterangan karena belum ada bukti apakah yang bersangkutan membagi langsung uang kepada masyarakat, atau tidak.
“Jika kami nanti sudah mendapat petunjuk caleg tersebut benar membagi-bagi uang maka akan kami panggil dan mintai keterangan,” jelasnya.
Ia memaparkan, pihaknya telah memegang bukti materil, selanjutnya mencari subjek hukum kasus tersebut.
Dia menjelaskan, politik uang di minggu tenang berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, subjek hukumnya hanya tiga, yakni peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana Pemilu.
“Berbeda jika penanganan kasus politik uang terjadi pada hari pelaksana pemungutan suara mulai pukul 00.00 WITA. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, subjek hukumnya setiap orang memberi atau menerima sanksi hukumnya adalah pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada perbedaan penanganan pidana kasus politik uang pada minggu tenang dan hari pelaksananan pemungutan suara.
“Kami tetap mengembangkan kasusu ini sebagai bagian dari tanggung jawab Bawaslu,” tutupnya. (MAWAN)