PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) telah membuka ruang bagi pengajuan permohonan sengketa pasca penetapan hasil pleno verifikasi faktual kedua.
Ruang sengketa ini disediakan untuk menampung keberatan dari pasangan calon terkait hasil verifikasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Jadi berdasarkan Peraturan Bawaslu, pengajuan permohonan harus dilakukan dalam tiga hari kerja setelah berita acara atau keputusan KPU dikeluarkan,” ungkap Herman Saputra, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Parimo, saat ditemui, Rabu (21/08).
Herman menjelaskan bahwa masa pengajuan permohonan sengketa berlangsung sejak tanggal 19 hingga 21 Agustus, dengan batas akhir pengajuan hingga pukul 23.59 WITA hari ini. Menurutnya, beberapa hari sebelumnya, tim penghubung (LO) dari pasangan bakal calon Osgar dan Alina telah berkonsultasi mengenai kemungkinan untuk mengajukan sengketa. Namun, pasangan tersebut akhirnya menerima hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Saudari Alina telah mengundurkan diri sebagai bakal calon wakil bupati dan menerima hasil putusan pleno verifikasi faktual kedua,” jelas Herman.
Herman menambahkan bahwa apabila ada pengajuan sengketa, Bawaslu akan tetap menerima permohonan tersebut. Namun, permohonan tidak akan diregistrasi jika syarat formilnya tidak terpenuhi, salah satunya adalah bahwa pengajuan harus dilakukan oleh kedua pasangan calon yang bersangkutan. Karena wakil calon Alina telah mengundurkan diri, syarat formil untuk pengajuan sengketa tidak lagi terpenuhi.
“Meski demikian, kami tetap akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan dan melakukan pleno untuk memutuskan apakah permohonan tersebut layak diregistrasi atau tidak,” pungkas Herman.
Dengan berakhirnya masa pengajuan sengketa pada hari ini, Bawaslu Parimo akan segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin