Bawaslu Parimo Awasi Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

oleh -
Bawaslu Parimo melakukan pengawasan dokumen yang diuplod kedalam silon. (FOTO:mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) mengawasi proses tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat sekaitan dengan proses pendaftaran Paslon dihari kedua ini.

“Kami memastikan bahwa seluruh syarat calon dan pencalonan itu sudah teruplod pada silon,” ungkapnya saat ditemui Rabu (28/08).

Ia menjelaskan, berdasarkan syarat yang telah ditentukan dan dipenuhi oleh Paslon 100 persen, maka pendaftaran itu telah diterima oleh pihak KPU.

Untuk memastikan syarat pencalonan yang diuplod itu berdasarkan PKPU 8 dan 10 tahun 2024. Dimana, terdapat satu tahan lagi yakni penelitian administrasi untuk memastikan apakah syarat yang dimasukkan telah sesuai, salah satunya soal ijasah dan lainnya.

BACA JUGA :  Perindo akan Pecat Kader bila Tak Dukung BerAmal

Pihaknya mengingatkan KPU, dalam hal pendaftaran calon itu harus dihadiri oleh ketua parpol pengusung masing-masing, ketika yang bersangkutan tidak bisa hadir maka diberikan kuasa kepada siapa yang ditunjuk untuk menghadirinya.

“Namun terlebih dahulu dilakukan video call kepada pimpinan parpol apabila dia berhalangan untuk hadir, tapi saat ini seluruh pimpinan parpol hadir dalam pendaftaran ini” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pengawasan tahapan ini, pihaknya memilih strategi yakni berupa upaya pencegahan dan prefentif kepada KPU dan bakal pasangan calon yang mendaftar.

BACA JUGA :  Pasca Putusan PTTUN, KPU Parimo Cetak Kembali Surat Suara

“Makanya dalam penelitian soal syarat yang diatur dalam PKPU terbaru harus bena-benar terpenuhi, salah satunya ijasah yang telah dilegalisir,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin