PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng, memutuskan, Adelia Wilhelmina telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Akibat pelanggaran tersebut, Bawaslu Sulteng memberikan teguran tertulis kepada istri Pasha “Ungu” tersebut serta memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum di Poso.
Keputusan ini diambil dalam sidang di Bawaslu Provinsi Sulteng, Senin (01/04).
Pimpinan sidang, Darmiati yang didampingi Sutarmin dan Zatriawati, membacakan putusan Nomor: 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019. Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Adelia.
Istri Waki Wali Kota Palu ini terseret ke Bawaslu akibat melakukan pelanggaran administrasi saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional alias PUAN Kabupaten Poso, Selasa (05/03) lalu.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan orasi kampanye saat memberikan sambutan. Padahal kedatangannya bukanlah sebagai caleg, namun sebagai Ketua DPW PUAN Sulteng.
Dugaan pelanggaran kedua, yaitu atribut dan kendaraan yang digunakan telah dibranding dengan tulisan-tulisan kampanye.
“Bahwa terlapor (Adelia) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Darmiati.
Senin kemarin, tiba di Kantor Bawaslu Sulteng guna mengikuti sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ia lakukan. Caleg DPR RI dari PAN itu hadir bersama Sekretaris DPW PUAN Sulteng, Listya Sari Pertiwi.
Ditemui usai sidang, Adelia mengaku menghormati putusan Bawaslu Sulteng dan tidak akan melakukan proses selanjutnya.
“Kayaknya enggak usah, karena ini administrasi aja jadi kita anggap selesai, dan kita fokus saja untuk kerja lagi,” terang istri Wakil Wali Kota Palu tersebut.
Ia juga berjanji akan lebih hati-hati lagi dan tidak akan mengulangi hal tersebut. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.