PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, menghadiri rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran dan pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, di aula kantor KPU Kota Palu, Jumat (23/08).

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, memberikan sejumlah masukan kepada KPU maupun tim pemeriksa kesehatan, dalam hal ini Rumah Sakit Anutapura dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, demi lancarnya proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon nanti.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, berharap, minimal sudah ada penyampaian lebih awal kepada seluruh partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mendampingi bakal pasangan calon pada saat pendaftaran.

“Masukkan kami kepada tim pemeriksa kesehatan, agar saat tes psikologi kami mengharapkan ruangan yang betul-betul nyaman, tidak terganggu supaya bisa konsen dalam menyelesaikan soal-soal tes supaya tidak berefek kepada hasil,” saran Agussalim.

Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pelayanan tim kesehatan kepada bakal calon yang terlambat datang.

“Kalau ada yang datang lambat saat pemeriksaan kesehatan, bagaimana pelayanan tim pemeriksa ini, apakah disamakan waktunya. Hal-hal apapun itu, kami harap bisa dikomunikasikan lebih awal,” harapnya.

Kepada BNN, Agus juga berharap agar pada saat pengambilan sampel urine, dipastikan steril.

“Siapa nanti mungkin ada hasil pemeriksaan yang bermasalah yang nantinya harus dibawa ke laboratorium di Bogor,” ujarnya.

Terkait itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, berharap agar dalam rakor tersebut ada masukan dari berbagai pihak untuk suksesnya tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.

“Di forum ini juga kami meminta nanti beberapa hal yang bisa saja menjadi penyempurna dari pelaksanaan penerimaan pemeriksaan Kesehatan. Dari teman-teman Bawaslu, bagaimana supaya kita mampu memitigasi karena tahapan ini sangat krusial ini berpotensi terhadap gugatan,” katanya.

Tentu, kata dia, KPU akan mematuhi semua tata cara dan prosedur agar tidak ada sengketa terkait dengan pencalonan ini.

Rakor persiapan pendaftaran ini juga dihadiri pihak Rumah Sakit Anutapura dan BNN Kota Palu.

Sub Koordinator Rehabilitasi BNN Kota Palu, Nukman, menguraikan beberapa dasar yang menjadi kewenangan BNN dalam memeriksa urine pasangan calon, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 serta surat Kepala BNN RI Nomor: 2452/VII/KA/RH/2024/BNN tanggal 19 Agustus 2024 tentang Pemeriksaan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dalam rangka Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

“Jadi sekadar gambaran, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) ini yang digunakan oleh BNN untuk melakukan pemeriksaan, baik masyarakat maupun lembaga yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk pemeriksaan narkotika,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, kata dia, pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di masing-masing wilayah yang melakukan pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh bidang rehabilitasi dengan melibatkan petugas rehabilitasi BNN provinsi atau kabupaten/kota.

“Kami akan mengajukan nama-nama petugas kami yang Insyaallah mungkin 10 orang,” ujarnya.

Nukman juga menyampaikan kemungkinan adanya tes urine yang bermasalah. Hasil tes urine yang dimaksud langsung disegel bersama petugas dan diisi di coolbox, kemudian diterbangkan ke Lido, Bogor.

“Di sana ada Laboratorium BNN, karena kami hanya mengacu di satu lab. Tim yang mengonfirmasi sampel urine ke laboratorium adalah tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota,” ujarnya.

Intinya, kata dia, sampel yang terindikasi (penyalahgunaan narkotika), tidak boleh didiamkan di BNN setempat.

“Harus langsung diterbangkan ke laboratorium supaya tidak terjadi “jangan ada dusta di antara kita,” katanya.

Turut hadir pada rakor, Kepala Bidang Pelayanan Medik Rumah Sakit Anutapura Bersama Kepala Bidang Penunjang Medik, dan dokter spesialis penyakit dalam.

Ia memaparkan terkait dengan rumah sakit anutapura, mulai dari system pelayanan, hingga fasilitas penunjang. (RIFAY)