Bawaslu Desak KPU Sosialisasikan Penggunaan KTP di Pemilu 2019

oleh -
Kordiv Sengketa, Muhammad Rizal

PARIGI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum Parimo, agar dapat mengoptimalkan Sosialisasi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP), serta identitas lainnya sebagai syarat mutlak dalam menggunakan Hak Pilih pada pemilihan umum tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Bawaslu Parimo, Kordiv Sengketa, Muhammad Rizal, saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tambahan tahap dua, di Aula KPU, Selasa (19/3).

Ia mengatakan, untuk menjaga hak pilih WNI termasuk Masyarakat parigi moutong, KPU harus dapat mengoptimalkan Data Pemilih dan juga lebih harus memperhatikan hak pilih setiap warga negara.

“Saat ini bawaslu Parimo terus berupaya melakukan pencegahan, hal ini dilakukan untuk menjaga hak pilih warga yang menjadi syarat mutlak saat mendatangi TPS,” Ungkapnya.

BACA JUGA :  BNN Touna Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba di Instansi Pemerintah dan Sekolah

Kata Rizal, sesuai Undang-undang no 7 tahun 2017 telah mengatur tentang Hak Warga Negara utk memberikan Hak Pilih, dalam peraturan KPU no 3 tahun 2109 pasal 7 ayat 2 tentang pemungutan dan penghitungan suara telah mengatur, bahkan dalam pengawasan pemilu 2019 kata dia, telah diatur melalui Perbawaslu no 1 thn2019 pasal 14 ayat huruf n.

Koordinator Devisi Sengketa yang juga Wakil devisi Pengawasan menyampaikan himbauan secara lisan kepada KPU hingga jajaran tingkat bawah ppk,  pps,  dan kpps agar dapat Melakukan Sosialisasi peraturan KPU no 3  tahun 2019 yang dimaksud, sehingga warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Mantan Kurir Logistik MIT Komitmen Jaga Kamtibmas di Poso

“Harus ada sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat jangan sampai mereka tidak mengetahui,” Katanya.

Dalam menggunakan hak pilihnya setip warga yang memegang C6 atau A5 ( formuli pindah memilih) disaat mendatangi TPS, diwajibkan membawa  KTP elektronik apabila belum memiliki dapat menunjukan identitas lainnya  berupa Surat keterangan yang dikeluarkan dukcapil, atau Kartu Keluarga, bahkan SIM dan Paspor dapat digunakan.

Untuk itu pihaknya berharap, agar penyelenggaran Pemilu baik PPK dan panwascam se-kabupaten, dapat bekerjasama untuk mensukseskan pesta demokrasi tahun 2019 menjadi tugas bersama. (MAWAN)