PARIGI– Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan kabupaten Parigi Moutong sejauh ini, belum ditemukan melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur dan Wakil Gubernur 23 September mendatang.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani, ditemui Ahad (9/2) mengatakan, belum menemukan pelanggaran serta laporan yang dilakukan ASN, Aparat desa dalam pilkada 2020 nanti.”Alhamdulillah laporan kepada kami belum ada,” ucapnya.
Namun hal itu, terus membuat pihaknya melakukan pencegahan, jajaran bawah yakni panwascam di 23 Kecamatan telah membuat himbauan serta membangun kesepahaman menolak Poltik uang, sara dan hoks yang tertuang dalam memorandum of understanding bersama kepala desa dan pemerintah kecamatan.
Selain itu, dalam hal kampanye, pasangan calon yang sudah ditetapkan dalam pemilihan kepala daerah oleh komisi pemilihan umum baik RI, Provinsi dan Kabupaten/kota dilarang melibatkanpejabat badan usaha milik negara badan usaha milik daerah, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia serta
Kepala Desa atau sebutan lainnya atau lurah bahkanperangkat Desa atau sebutan lain dan perangkat kelurahan.”kalau untuk aparat desa diatur dalam UU desa, yang tidak boleh ikut atau terlibat langgsung,”jelasnya.
Pelanggaran ASN lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS melarang memposting, menglike atau mengomentari paslon yang akan ikut bertarung.
Kata dia, berbeda dengan pilkada Bupati 2018 ditemukan sejumlah ASN yang dinilai melakukan pelanggaran sehingga pihak Bawaslumerekomendasikan kepada dinas terkait untuk diberikan sangsi.”Kalau pilkada ini, kami hanya bisa merekomendasikan, berbeda dengan pemilu kemarin Bawaslu diberikan ruang untuk memutuskan setiap dugaan pelanggaran,” tutupnya.(MAWAN)