DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), di ruang sidang utama DPRD, Senin (10/11).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar mengatakan, pihaknya belum dapat melaporkan hasil kerja Bapemperda dan meminta perpanjangan masa kerja.

“Berdasarkan amanat rapat paripurna tanggal 21 Oktober 2025 bahwa Bapemperda melaporkan hasil kerjanya hari ini, namun Bapemperda belum dapat melaporkan hasil kerja,” katanya.

Menurut Azwar, pihaknya masih membutuhkan kajian dan pertimbangan yang matang. Selain itu, dokumen yang dibutuhkan juga belum dimiliki Bapemperda.

“Berkaitan dengan alasan tersebut, Bapemperda kembali meminta kepada paripurna untuk perpanjangan waktu dan akan melaporkan hasil kerja pada tanggala 25 November 2025,” ungkapnya.

Sebelum menutup rapat paripurna, Kelvin Soputra meminta persetujuan peserta rapat apakah dapat menerima perpanjangan waktu tersebut. Peserta paripurna pun menyetujui usulan Bapemperda.

Paripurna ketiga masa persidangan ketiga ini dihadiri dua puluh tujuh anggota DPRD Donggala, yang tidak hadir sejumlah delapan orang.

Berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat 1 huruf D peraturan tata tertib DPRD Donggala kuorum telah tercapai. ***