PALU, MAL – Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) melakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi sejumlah kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.

Penyesuaian tersebut disampaikan Bank Sulteng melalui pemberitahuan resmi kepada nasabah, khususnya merchant yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran dalam transaksi usaha.

Divisi Humas Bank Sulteng, Moh Abduh Borman, mengatakan perubahan tarif terutama berlaku bagi merchant kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), Usaha Besar (UBE), serta sejumlah merchant khusus.

“Perubahan tarif terutama berlaku bagi merchant kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE), serta sejumlah merchant khusus,” kata Moh Abduh Borman.

Untuk merchant reguler kategori UKE, UME, dan UBE, tarif MDR sebelumnya sebesar 0,70 persen. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi dengan nilai Rp100 ribu atau kurang dikenakan MDR sebesar 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp100 ribu tetap dikenakan tarif 0,70 persen.

Sementara itu, tarif bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) tidak mengalami perubahan. Transaksi hingga Rp500 ribu tetap dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan tarif 0,30 persen.

Pada sektor pendidikan, transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen. Untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tarif yang berlaku sebesar 0,60 persen.

“Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen. Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif 0,40 persen,” lanjut Abduh.

Bank Sulteng juga memastikan tidak ada perubahan tarif untuk kategori Government to People (G2P), People to Government (P2G), pajak, paspor, Badan Layanan Umum (BLU), dan Public Service Obligation (PSO). Seluruh kategori tersebut tetap dikenakan MDR 0 persen.

“Penyesuaian tarif MDR QRIS mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menjadi informasi penting bagi merchant Bank Sulteng, khususnya pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran,” pungkasnya.