PARIGI – Masyarakat Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi mempertanyakan pembangunan tempat pembuangan sampah daur ulang  yang hingga kini tidak difungsikan. Mereka pun menilai fasilitas tersebut mubazir  karena tidak memberi manfaat bagi warga setempat.

Lurah Maesa, Tony Siwi, ditemui media ini Kamis (7/2) terkait hal itu  mengaku kalau pengelolaan TPS terkendala di anggaran operasional.

“Pertama dibangun TPS daur ulang itu, pernah beroperasi kurang lebih tiga bulan. Setelah itu terhenti karena terkendala oprasional,” ujarnya.

Pihak kelurahan,kata dia, pernah diundang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas terkait masalah TPS daur ulang tersebut.

“Jadi tiga bulan beroprasi sudah terhenti hingga saat ini, mengakibatkan beberapa barang milik TPS hilang, seperti atapnya di curi, kemudian mesinnya juga nyaris hilang waktu itu,” jelasnya.

Bangunan TPS daur ulang itu oleh pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Gubernur, sudah menyerahkan aset itu ke Pemda parigi moutong. Ia mengaku, pihaknya pernah mengusulkan ke pemerintah daerah setempat, soal pembangunan TPS daur ulang itu. Apakah dibangun baru, atau di renovasi, karena bangunan tersebut masih ada.

Tetapi, dari pihak Dinas PU Provinsi yang menangani hal tersebut, tidak bersedia melakukan rehab maupun membangun kembali bangunan baru, dengan alasan TPS daur ulang itu, masa beroprasinya belum cukup setahun.

“Jadi alasanya bisa direhap kalau sudah beroprasi satu tahun, nah ini belum cukup satu tahun beroprasi bagaimana kita mau usulkan rehab. Jadi, itulah kendalanya,” keluhnya.

Padahal menurutnya, dengan adanya TPS daur ulang, masyarakat dapat memanfaatkan sampah daur ulang. Selain itu, juga untuk mengantisipasi sampah-sampah plastik. Ia menambahkan, pembangunan TPS daur ulang ini merupakan program kementrian DLH dengan anggaran kurang lebih Rp 200 juta. TPS daur ulang, bertujuan untuk mengurangi kuantitas, dan memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah. (MAWAN)