Banggar Singgung Pokir DPRD Tidak Terealisasi di APBD 2023

oleh -
Sekretaris DPRD Sulteng. Siti Rachmi Amir Singi membacakan nota kesepahaman bersama antara Pemprov dan DPRD Sulteng,terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Selasa (25/06). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun kelima, di ruang sidang utama, Selasa (25/06).

Rapat paripurna tersebut terkait pembahasan/penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan, dan pendapat akhir kepala daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Moh Arus Abdul Karim, dihadiri Wakil Ketua II Zalzulmidah A. Djanggola serta para anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Novalina dan diikuti beberapa para kepala OPD.

Pada kesempatan itu, Arus Abdul Karim selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada juru bicara Badan Anggaran (Banggar) untuk menyampaikan laporan hasil pembahasannya atas raperda tersebut.

Ronald Gulla selaku juru bicara Banggar, menyampaikan, setelah melalui proses pembahasan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp4 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan Rp769 miliar lebih, sehingga total menjadi Rp5 triliun lebih.

Namun, kata dia, realisasi belanja daerah juga sebesar Rp5 triliun lebih, sehingga ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp290 miliar lebih.

Untuk itu, Banggar merekomendasikan SiLPA Tahun 2023 yang belum diproyeksikan, agar dibahas bersama dalam perubahan APBD Tahun 2024 bersama mitra terkait pada masing-masing komisi.

Banggar juga menyampaikan beberapa catatan, yakni terkait program kegiatan yang merupakan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang tidak terealisasi pada Tahun 2023 agar dapat menjadi pertimbangan untuk dimasukan dalam RKPD perubahan dan menjadi prioritas dalam perubahan APBD Tahun 2024.

“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah yang tidak memenuhi target agar dapat menjadi perhatian untuk ditingkatkan proyeksinya pada tahun 2025 karena potensinya sangat besar. PAD dari kekayaan daerah yang dipisahkan agar ditargetkan sesuai kondisi real seperti Bank Sulteng,” ujarnya.

Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk sebelumnya untuk menyampaikan hasil kerjanya terkait raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Juru bicara pansus, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan SiLPA sebesar Rp290 miliar lebih.

Sekprov Sulteng, Novalina, dalam pendapat akhirnya, menyampaikan, beberapa tanggapan ataupun pandangan umum fraksi di DPRD merupakan bentuk perhatian atas pelaksanaan APBD.

“Kesemuanya itu akan dijadikan sebagai bahan guna meningkatkan dan memantapkan proses pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” katanya.

Di bagian akhir, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, membacakan nota kesepahaman bersama antara Pemprov dan DPRD Sulteng terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, kemudian ditandatangani oleh pihak Sekprov dan pimpinan DPRD Sulteng. *