PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menolak banding diajukan Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, terdakwa kasus penyalahgunaan sabu 24,9 killogram.
Putusan PT Sulteng Nomor 31/PID.SUS/2021/PT PAL, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu 426/Pid.Sus/2020/PN Pal, bagi Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin.
Sedangkan terhadap Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, putusan Pengadilan PT Sulteng Nomor 32/PID.SUS/2021/PT PAL memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 427/Pid.Sus/2020 /PN.Pal hanya memperbaiki sekadar mengenai status barang bukti .
“Kedua terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup,” kata Zaufi Amri Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (22/4).
Zaufi mengatakan putusan banding dibacakan pada Kamis 1 April 2021, sebagai Ketua Majelis hakim Hakim Edy Suwanto, Titus Tandi, Y Wisnu Wicaksono sebagai hakim anggota, Panitera Penganti Fajrah Sunusi bagi terdakwa Roman.
“Sedangkan bagi terdakwa Abdul Malik, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Titus Tandi, Edy Suwanto, Y Wisnu Wicaksono hakim anggota, Panitera Pengganti Meidty S. Tamboto, ” Sebut Zaufi.
Zaufi mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bulan tanaman melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Sricahyawijaya menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Terpisah, JPU Nur Sricahyawijaya, mengaku baru kemarin menerima putusan banding dari juru sita Pengadilan.
” Baru kemarin Terima putusanya, bagi terdakwa Roman, sedangkan Abdul Malik belum, ” Kata Nur.
Terkait sikap atas putusan tersebut apakah mengajukan upaya hukum lain, dirinya akan melaporkan putusan tersebut terhadap atasannya.
” Kalau atasan ajukan upaya hukum lain, saya akan ajukan lagi, ” Pungkasnya.
Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid ditangkap di posko Covid-19 Kelurahan Tawaeli, Kota Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad (25/06).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG