Bakal Calon Perseorangan Laporkan KPU Sigi ke Bawaslu

oleh -

SIGI – Bawaslu Kabupaten Sigi, Jumat (07/08), menggelar sidang musyawarah kedua atas laporan bakal calon perseorangan, Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea terhadap KPU setempat.

Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020 tersebut berlangsung tertutup dipimpin Ketua Bawaslu Sigi, Steny Marini Pettalolo dan dihadiri seluruh komisioner KPU Sigi sebagai termohon. Sementara dari pihak termohon dihadiri Bakal Calon Wakil Bupati, Uhut Hutapea dan LO.

Uhut Hutapea yang ditemui oleh sejumlah media mengatakan, pihaknya tidak meragukan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sigi terkait surat dukungan pada dirinya. Tetapi yang janggal bila hasil tersebut cukup besar, sementara sebaran yang ditentukan itu cukup luas.

“Daerah kita ini tahu sendiri kondisinya, banyak daerah terpencil dan juga pascabencana ada medan yang sulit ditempuh, tentu menjadi pertanyaan hasil verifikasi KPU itu cukup banyak yang Tidak Memenuhi Syarat,” keluhnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Buka Ruang Sengketa Pasca Verifikasi Faktual Kedua

Dia merinci, hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sigi ada sekira 4000 lebih yang TMS dan yang meninggal sekira 2000 lebih.

Sebelumunya, bakal calon bupati, Ilyas Nawawi, juga mengatakan, pihaknya belum bisa menerima hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU Sigi, yang menemukan sebanyak 7.143 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Karena ada ruang dari Bawaslu maka kita sampaikan. Namun hal ini bukan berarti kami ingin menghambat pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Terpisah, komisioner KPU Sigi, Moh Nuzul Lapali, mengatakan, dalam pendataan surat dukungan bakal calon perseorangan yang dilakukan pihaknya melalui PPDP sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya juga memiliki bukti masyarakat yang memang tidak memberi dukungan pada pasangan tersebut.

BACA JUGA :  Sekab Sigi Rakor Penyelesaian Konflik Desa Rampadende dan Pesaku

“Petugas kita melakukan verifikasi ke masyarakat itu tidak hanya melalui lisan, tetapi ada pernyataan tertulis dari pihak yang bersangkutan bahwa dia tidak memberi dukungan pada pasangan tersebut,” tegas Nuzul yang didampingi komisioner KPU Sigi, Anhar Lasingki.

Pihaknya menantang pasangan calon tersebut untuk memberikan bukti bila meragukan hasil verifikasi KPU.

“Kita turun ke lapangan melakukan verifikasi syarat dukungan itu tidak hanya sendiri, akan tetapi juga didampingi petugas dari Bawaslu dan sampai saat ini dari pihak Bawaslu juga tidak ada laporan pelanggaran,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati Maloga mengatakan, dalam musyawarah penyelesaian sengketa ini pihaknya sebatas memediasi antara pelapor dengan terlapor.

BACA JUGA :  Bawaslu RI Perkuat Peran Media dalam Pengawasan Tahap Pilkada Serentak 2024

“Sampai saat ini belum ada hasil atas mediasi yang dilakukan dan akan dilanjutkan lagi malam ini. Selanjutnya kita akan lakukan pertemuan satu persatu untuk mencari solusi,” katanya. (HADY)