PALU – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang akan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang.
Pendaftaran dibuka secara terbuka mulai Jumat tanggal 16 September 2022 besok, sampai 31 Desember 2022, di sekretariat DPD atau DPC kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sulteng, Longki Djanggola, mengatakan, selain syarat umum yang berlaku sama dengan partai politik (parpol) lain, pihaknya juga memberlakukan syarat khusus kepada orang yang ingin mendaftar ke Partai Gerindra.
“Kami diberikan kewenangan penuh oleh DPP, baik waktu pendaftaran, seleksi dan kapan penetapannya. Memang penetapan akhirnya nanti bersamaan seluruh Indonesia melalui DPP, tetapi proses penjaringan dilakukan di DPC sesuai dengan kewenangannya (DPRD kabupaten/kota) dan di DPD untuk caleg yang akan maju ke DPRD provinsi dan usulan untuk DPR RI,” kata Longki Djanggola, saat konferensi pers, di Sekretariat DPD Partai Gerindra Sulteng, Kamis (15/09).
Ia mengatakan, yang menjadi persyaratan khusus di Partai Gerindra adalah mewajibkan pendaftar untuk memasukkan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP beserta nomor kontak/HP yang bersangkutan.
Untuk bakal calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota, maka pendaftar minimal harus melampirkan bukti 500 dukungan KTP.
Sementara untuk bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi, pendaftar diwajibkan membawa sebanyak 1000 dukungan KTP.
“Untuk bakal calon anggota legislatif DPR RI sebanyak 2000 dukungan KTP. Memang berat ini,” kata mantan Gubernur Sulteng dua periode itu.
Tak hanya itu, lanjut dia, bagi bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya pernah mengikuti pencalegkan, minimal mendapat perolehan suara sebanyak 20 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau nilai satu kursi pada daerah pemilihan yang diikuti.
“Misalnya ada caleg di DPRD Kota Palu yang pernah ikut pada Pileg 2019 lalu dari dapil Palu Selatan. Misalnya kalau dari Palu Selatan itu, kursinya 4000 suara, maka yang bersangkutan minimal harus memiliki suara 20 persen dari 4000 itu atau sekitar 800 kalau dia ingin mencalonkan lagi. Supaya calon dari kita nanti betul-betul berbobot, jadi tidak asal masuk tanpa ada dukungan, memang ini berat. Nanti kita lihat seperti apa kompetisinya,” jelasnya.
Menurutnya, perolehan suara itu juga harus dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan dari KPU tentang penetapan perolehan suara sesuai daerah pemilihan.
Sementara itu, syarat lainnya, kata dia, hampir sama dengan parpol yang lain, seperti harus berstatus Warga Negara Indonesia, foto copy KTP 1 lembar, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerindra, pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
“Bagi bakal calon anggota legislatif yang berasal dari pengurus partai lain, menyerahkan surat pengunduran diri yang disertai materai 10000 dan tanda terima dari partai yang bersangkutan. ASN dan TNI, Polri aktif disertai surat pengunduran diri yang bersangkutan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pendaftar juga maksimal memilih satu daerah pemilihan yang diinginkan. Bagi bakal calon anggota legislatif yang diterima ataupun tidak diterima, akan disampaikan pada tanggal 10 Januari 2023.
“Bakal calon anggota legislatif yang diterima akan mengisi dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Apabila terdapat persyaratan yang tidak memenuhi syarat KPU, maka yang bersangkutan batal dengan sendirinya,” ujar Longki yang juga telah menyatakan diri akan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pileg 2024 mendatang.
Ie menegaskan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Partai Gerindra, tidak dipungut biaya. (RIFAY)