PALU- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barangbukti (Babuk) sabu 1,009 gram dan ganja 9,295 gram tidak memiliki tuan alias pemilik.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara direbus lalu, dituang kedalam selokan, sedangkan ganja dibakar di Halaman kantor BNN-P Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Jumat (4/8).

Kepala BNNP Sulteng Brigadir Jenderal (Brigjen) Monang Situmorang menjelaskan, barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan ini tidak ada pemiliknya.

“Pemiliknya ini tidak diketahui, sebab lewat ekspedisi pengiriman,” ucap Monang turut didampingi Kabid Berantas BNNP Sulteng Kombes Pol Hagnyono usai pemusnahan barang bukti di Kantor BNN-P Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Jumat (4/8).

Ia menyebutkan, alamat pengirim yang dituliskan pada paket, biasanya alamat palsu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini didapatkan dari beberapa ekspedisi pengiriman di Kota Palu, pengiriman dari Jakarta dan Medan. Hasil penyelidikan dan penyidikan selama tiga bulan terakhir,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANNAG