ART Tolak Pengajuan Damai dari Yenny Yus Rantung

oleh -
Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha

PALU – Perseturuan antara Yenny Yus Rantung dengan Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) belum mereda, jalan damai yang ditawarkan oleh kuasa hukum, Yenny Yus Rantung, tidak ditanggapi oleh pihak ART.

“Kami sudah final memilih pintu pengadilan daripada pintu damai. Klien kami sudah bulat. Kami memilih pembuktian di hadapan pengadilan saja,” tegas Kuasa hukum ART, Amerullah, di Palu, Sabtu (10/11) siang.

Abdul Rachman Thaha yang diwakili kuasa hukumnya, Amerullah S.H, menyatakan bahwa upaya perdamaian yang disampaikan oleh kuasa hukum Yenny Yus Rantung, Natsir Said, tidak disambut kliennya dengan tangan terbuka. Karena, Yenny sendiri dalam beberapa kesempatan mengakui bahwa dirinya terlibat langsung dalam upaya konspirasi untuk “menghabisi” karir dan keselamatan anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. Hal itu dilakukan di tahun 2020, kemudian berlanjut lagi di tahun 2023.

BACA JUGA :  Untuk Pembangunan Sulteng yang Responsif, Diperlukan Data Terpilah Gender dan Anak

“Yenny sendiri membuat pengakuan itu kepada klien kami,” Beber Amerullah.

Kata Amerullah, sudah banyak perencanaan niat jahat yang di tujukan kepada ART tidak berhasil di 2020 dan sekarang diulang lagi di tahun 2023. Seperti kejadian di Marowali Utara pada oktober 2023 Yenny nyaris mencelakai ART karena ditemukan membawa pisau yang kini sudah diamankan, dan terjadi saling lapor tindakan penganiayaan. Belum puas melaporkan ART dengan penganiayaan, Yenny kembali ke Polda Sulteng untuk melaporkan pidana pencurian mobil Honda CRV. Padahal status kepemilikan mobil itu adalah milik ART. Yenny hanya dipinjam namanya dan yang membayar keseluruhan adalah ART.

Menurutnya, karena selalu getol menyuarakan aspirasi dari daerah yang menjadi Daerah pemilihan (Dapil) nya, ART ini selalu menjadi target. Karena banyak yang merasa terganggu, bongkar sang pengacara.

BACA JUGA :  Karutan Palu Benarkan Napi Kabur, ini Orangnya!

Jika ditanya hubungan kedekatan ART dan Yenny, Amerullah juga heran dengan klaim sepihak Yenny,

“Yenny jangan berangan-angan dan menafsirkan sendiri. Hubungan sahabat jangan dilebih-lebihkan. Jangan baper sendiri dong,” tegas Amerullah.

Untuk itu, Amerullah meminta Yenny dan kuasa hukumnya agar bersiap saja menghadapi proses hukum hingga di pengadilan. Apa yang disampaikan ART ke publik biarlah menjadi urusan ART.

“Kami akan membuktikan apa yang kami sampaikan ini. Demikian halnya Yenny dan kuasa hukumnya. Siapa yang mendalilkan, merekalah yang membuktikan,” tandas Amerulah.

BACA JUGA :  Bantuan Air Bersih PT CPM Meringankan Warga

Selain itu, ART juga telah meminta lembaganya untuk menghadirkan Kapolri untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Rencana Yenny dan beberapa pihak untuk menghabisi ART, akan diungkap lagi kepada Kapolri.

Saat ini, untuk menuntut pertanggung jawaban dari Yenny atas perbuatannya, ART telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Yenny dan mantan pengacaranya, Moh Rifaldi Pattalau di PN Palu. Kemudian ikut menjadi turut tergugat PT Manunggal Balindo dan BCA Finance.

“Gugatan Perdata kami sebesar Rp35 miliar. Karena klien kami sudah dirugikan baik secara materil maupun inmateril. Gugatan kami sifatnya murni terkait hak kepemilikan mobil. Tidak ada kaitannya dengan hal-hal di luar itu,” tandasnya menutup.

YAMIN