PALU- Pemerintah melarang area eks likuifaksi Petobo Kelurahan Birobuli Selatan dilarang untuk dijadikan tempat tinggal atau pemukiman warga. Area likuifaksi Petobo maupun Balaroa hanya diperuntukan untuk lahan pertanian, obyek wisata dan kuliner.
Wali Kota Palu Hadiantor Rasyid mengatakan, untuk itu Pemkot juga sudah melakukan upaya meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera memperjelas status lahan tersebut.
“Alhamdulillah baru-baru ini saya bertemu dan disambut oleh Wakil Menteri ATR BPN. Saya berharap secepatnya masalah lahan ini diclearkan supaya bisa selesai, lahannya diperjelas,” ujar Walikota Palu Hadianto Rasyid kepada media ini, Selasa (11/10).
Menurutnya, penyelesaian status lahan tersebut perlu, agar supaya Pemkot Palu mendapatkan akses dari pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan itu. Jika sudah selesai maka Pemkot akan membuatkan perencanaan yang baik, seperti pengelolaan dan pemanfaatan lahan dan lahan itu, dan akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG