PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), telah memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palu.
Sebelumnya juga telah didistribusikan bahan kampanye berupa pos ter, pamflet, brosur, serta selebaran kepada paslon melalui petugas penghubung.
APK dan bahan kampanye dalam wilayah Kota Palu telah terpasang sejak tanggal 25 September dan akan dibersihkan setelah tanggal 23 November 2024.
“Hak pasangan calon berupa alat peraga kampanye seperti bilboard telah terpasamg di beberipa titik dalam wilayah Kota palu,” kata Ketua KPU Kota Palu, Idrus, Ahad (27/10).
Kata dia, pemasangan APK dan bahan kampanye tetap memperhatikan kebersihan, keindahan dan nilai kesenian dalam penempatannya, agar tetap nyaman untuk dilihat oleh seluruh masyarakat Kota Palu sebagai alat dan bahan sosialisasi paslon kepada pemilih seluruhnya.
“Hari ini PPK dan PPS se Kota Palu kembali memberikan pelayanan kepada seluruh peserta Pilkada nomor urut 1, 2, dan 3 yaitu pemasangan APK berupa baliho, spanduk, umbul umbul di beberapa titik dalam wilayah Kota Palu,” katanya. */RIFAY