PALU – DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna pidato pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2023, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (04/09).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, didamping Wakil Ketua DPRD, HM Arus Abdul Karim dan Muharram Nurdin.
Sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov), Novalina dan sejumlah kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada kesempatan itu, Sekprov Sulteng, Novalina diminta membacakan garis besar rencana perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Pada perubahan APBD Tahun 2023, anggaran belanja mengalami kenaikan sebesar 7 persen atau sebesar Rp364,902 miliar lebih.
“Secara keseluruhan perubahan belanja tahun yang semula dianggarkan sebesar Rp5,182 triliun lebih, menjadi sebesar Rp5,547 triliun lebih,” kata Novalina.
Ia merincikan alokasi anggaran belanja tersebut, yang terdiri dari belanja operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp3,666 triliun lebih, menjadi Rp3,940 triliun lebih. Mengalami kenaikan sebesar Rp274,696 miliar lebih atau naik 7 persen,
Selanjutnya, belanja modal yang semula dianggarkan sebesar Rp835,439 miliar lebih, menjadi Rp882,541 miliar lebih. Mengalami kenaikan sebesar Rp47,102 miliar lebih atau 6 persen.
Sementara itu, belanja tidak terduga yang semula dianggarkan sebesar Rp10 miliar, turun menjadi Rp7,104 miliar lebih dan belanja transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp671,179 miliar lebih, naik menjadi Rp717,179 miliar lebih atau 7 persen.
Di sisi lain, pendapatan juga mengalami perubahan. Rencana pendapatan yang semula dianggarkan sebesar Rp4,493 triliun lebih, menjadi Rp4,778 triliun lebih atau. Naik sebesar Rp285,75 miliar lebih atau 6 persen.
“Kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan pada komponen pendapatan asli daerah serta perubahan alokasi transfer pemerintah pusat ke daerah,” jelas Sekprov Novalina.
Novalina pun merinci perubahan pendapatan tersebut, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp1,701 triliun lebih menjadi Rp1,915 triliun lebih. PAD mengalami kenaikan sebesar Rp213,435 miliar lebih atau sebesar 13 persen.
“Pajak daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,2 triliun lebih, menjadi Rp1,3 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar 8 persen,” ujarnya.
Masih dari sisi pendapatan, retribusi daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp19,236 miliar lebih juga mengalami kenaikan sebesar 11 persen sehingga menjadi Rp21,420 miliar lebih.
Pada item hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, juga turut mengalami kenaikan pada perubahan APBD Tahun 2023. Semula dianggarkan sebesar Rp175 miliar, naik menjadi Rp276,180 miliar lebih.
“Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semula dianggarkan sebesar Rp307,137 miliar lebih, naik menjadi Rp317,209 miliar lebih atau naik sebesar 3 persen,” kata Novalina.
Pada bagian pendapatan transfer, semula dianggarkan sebesar Rp2,787 triliun lebih, naik menjadi Rp2,859 triliun lebih.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp3,974 miliar lebih, di mana pendapatan hibah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp3,974 miliar lebih,” jelasnya.
Sementara itu, pada bagian pembiayaan juga ikut mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar Rp689,318 miliar lebih, menjadi Rp769,145 miliar lebih. Mengalami kenaikan sebesar Rp79,826 miliar lebih atau naik 12 persen dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).
“Untuk pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2023 tidak dianggarkan,” katanya.
Menurut Novalina, penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah memperhatikan aspirasi masyarakat dan stakeholder lainnya.
“Selain itu juga dalam rangka pengendalian inflasi, penurunan stunting, dan kemiskinan ekstrem serta persiapan pilkada serentak tahun 2024, serta kebijakan untuk menjadikan Sulteng menjadi negeri seribu megalit yang diharapkan menjadi salah satu unesco’s world heritage (warisan dunia unesco),” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Dr Nilam Sari Lawira, mengatakan, pembahasan perubahan APBD tersebut dilakukan dalam dua tingkatan pembicaraan.
Kata dia, pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan gubernur mengenai raperda perubahan APBD, pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan atau jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi serta pembahasan di tingkat komisi dengan mitra kerja.
“Sementara pembicaraan tingkat kedua meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan badan anggaran, permintaan persetujuan, dan penyampaian pendapat akhir gubernur,” imbuhnya. (RIFAY)