PALU – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Ansyar Sutiadi, menegaskan, anggota lembaga adat dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Sangat tegas dalam Perwali tertulis bahwa anggota lembaga adat tidak bisa menjadi pengurus partai politik,” kata Ansyar, Senin (26/12).
Untuk itu, pihaknya berharap agar pengurus lembaga adat yang ada di setiap kelurahan untuk netral, utamanya menjelang Pemilu.
“Mereka (pengurus lembaga adat) adalah orang tua atau yang dituakan di kampung. Kalau kemudian terlibat politik maka pasti dia akan membela atau berpihak,” jelasnya.
Terkait itu, tahun depan pihaknya akan melakukan evaluasi seluruh perangkat adat dimulai dari dewan adat, majelis adat di kecamatan dan lembaga adat yang ada di kelurahan.
Dia menjelaskan bahwa dalam perwali sebelumnya tertuang kalimat sebagai simpatisan parpol, sehingga pihaknya sulit menerjemahkan. Namun saat ini, kata dia, dengan adanya perubahan perwali, maka telah jelas melarang pengurus lembaga adat berpolitik.
Namun demikian, kata dia, pengurus lembaga adat tetap bisa terlibat sebagai penyelenggara pemilu, semisal KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
“Menjadi petugas KPPS berarti dia membantu pemerintah menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Jadi tidak ada masalah,” terangnya.
Ia juga berpesan kepada lembaga adat agar ikut berperan menciptakan suasana kondusif pada Pemilu 2024.
“Pada pemilu 2024 kita berharap lembaga adat ikut memberi kenyamanan dan ketentraman di tengah masyarakat,” harapnya.