PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan kecaman keras atas insiden maut yang menewaskan seorang pekerja di PT Heng Jaya.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh lagi dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa.

Menurut Safri, kasus tersebut harus diusut sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.

Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahkan menyoroti dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang disebutnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan kedaulatan negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Penebangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Safri dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).

Selain itu, Safri juga mengecam keras perlakuan perusahaan terhadap korban. Ia menyoroti laporan bahwa jenazah korban dibungkus menggunakan karung, yang dinilainya sebagai tindakan tidak manusiawi dan mencederai martabat manusia.

“Ini tindakan yang sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin jasad manusia diperlakukan seperti itu? Ini menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB tersebut mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar tidak bersikap lunak dalam menyikapi kasus tersebut. Ia meminta langkah tegas, termasuk pencabutan izin operasional perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya minta Gubernur bertindak tegas, jangan lembek. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang abai terhadap hukum dan tega mengorbankan nyawa pekerjanya demi keuntungan,” tegasnya.

Safri juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Morowali, untuk menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Ia menolak keras segala bentuk upaya menutup-nutupi fakta yang dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap hukum.

“Polisi harus terbuka dan jujur kepada publik. Usut tuntas kasus ini, bongkar semua pelanggaran, baik itu SOP K3 maupun dugaan unsur pidana. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Jika ini ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” pungkasnya.