PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dalam waktu dekat segera melakukan eksekusi kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sulawesi Tengah Andi Sose Parampasi, sebagai terpidana kasus korupsi pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Donggala.
“Kami telah diagendakan, dalam waktu dekat, tunggu waktunya saja,” kata Nurrochmad, salah satu tim eksekusi Kejari Donggala saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (29/11).
Andi Sose Parampasi merupakan salah satu terpidana dari tiga orang yang dalam kasus korupsi di Kabupaten Donggala. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Andi Sose Parampasi divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp23 juta.
Sementara dua terpidana lainya dalam kasus yang sama, Said Entebo dan Yanti Ardhyanti Bawias, telah lebih dulu dieksekusi Kejari Donggala. Dalam putusan Kasasi MA tersebut, Said Entebo dan Yanti Ardhyanti Bawias masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kejari Donggala, sekitar pukul 16.00 wita, Selasa, (28/11), telah mengeksekusi mantan Bupati Donggala Habir Ponulele, terpidana kasus korupsi perjalanan dinas yang bersumber dari APBD setempat tahun 2012-2013.
“Saat dilakukan eksekusi, terpidana kooperatif dan menyerahkan diri, ” kata Nurrochmad.
Dalam putusan Kasasi MA, Habir Ponulele divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp309 juta, subsidair 1 tahun penjara. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.