Anak Diperkosa Keluarga Ayah Tiri, Ibu Keluhkan Polisi Lamban Tetapkan Tersangka

oleh -
Anak korban pemerkosaan (baju putih) dan ibunya LM saat memberikan keterangan pers, di salah satu rumah makan, tentang kejadian serta perkembangan kasus dirinya, Kamis (11/7). Foto: istimewa

PARIMO – Malang nian nasib Mawar, seorang gadis berusia 12 tahun yang berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga menjadi korban asusila oleh keluarga ayah tirinya.

Korban yang masih di bawah umur itu mengaku mendapatkan tindakan tak wajar dari keluarga ayah sambungnya atau tiri.

Peristiwa itu, terjadi berawal pada saat korban dititipkan ibunya ke rumah mertua, atau ibu dari ayah tiri si anak, di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

Ibu korban yang berinisial LM (32 tahun) terpaksa menitipkan Mawar di rumah mertua, karena dirinya harus bekerja di salah satu warung lalampa di Toboli.

“Awalnya saya ini perantau dari Kalimantan, saya langsung ke rumah mama mertua suami kedua saya di Desa Avulua. Kemudian selang beberapa lama saya di sana mendapatkan tawaran kerja. Setelah itu saya menganggap di rumah mertua saya aman untuk dititipkan anak saya,” ujar orang tua korban, Rabu (10/7) malam.

Menurutnya, awalnya ia tidak menaruh curiga kepada keluarga dari suaminya bahwa akan melakukan hal keji itu kepada anaknya.

Bahkan kata dia, ketika kejadian itu terus berulang beberapa kali, ia pun tidak mengetahui. Hal itu baru terungkap, saat anaknya berkunjung ke warungnya, dan menceritakan semuanya ke rekan kerjanya.

“Anak saya bukan cerita ke saya, tetapi dia cerita ke teman kerja saya. Setelah dari itu teman kerja saya menceritakan kepada saya, dan saya kaget mendengar itu,” akunya.

Menurut pengakuan korban, ia mengalami pelecehan seksual oleh tiga orang laki-laki yang merupakan ponakan dan paman dari ayah tirinya.

Dengan polos korban menceritakan, saat ia sedang nonton TV dan salah satu terduga pelaku yang berinisial April, memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk membuka seluruh pakaian hingga terjadinya hubungan badan.

Korban mengaku sempat melakukan penolakan dengan cara menepis tangan pelaku, namun korban tetap tidak bisa menghindar dari paksaan dari pelaku.

“Banyak kali dipaksa sama mereka untuk melakukan begitu. Baru dibilang, ‘jangan kasih tau mamamu kejadian ini, nanti dipukul’,” ungkap korban saat bercerita didampingi ibu kandungnya.

“Saya juga pernah diberikan uang Rp10.000 sama pelaku usai begitu. Tapi saya tolak,” tambahnya.

Mendengar cerita sang anak ibu korban tak tinggal diam langsung membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/73/X/SPKT/RES PARIMO/POLDA SULTENG.

“Kejadian ini sebenarnya sudah lama dari tahun kemarin. Saya membuat laporan itu di Polres Parimo pada hari Sabtu, 14 Oktober Tahun 2023 Jam 12,40 Wita Setelah itu panjang prosesnya, pihak polisi sudah melakukan visum dan nanti tahun 2024 baru masuk SP2HP atau masuk tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam tahap penyidikan itu, terduga satu orang saja yang bernama April.

“Dari awal memang saya melapor ke polisi itu hanya satu pelaku, tetapi setelah berjalannya waktu, anakku menceritakan semua, saya menemukan dua orang yang baru dan itu sudah saya sampaikan ke penyidik,” tuturnya.

Hingga kini, orang tua korban menyayangkan pihak Kepolisian belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Kami menyayangkan pihak Kepolisian tidak cepat menindaklanjuti kasus ini. Hampir satu tahun kasus ini berjalan dengan tidak ada kepastian hukum kepada tiga orang pelaku tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan, setelah kejadian tersebut dirinya melihat psikologi anaknya sangat terganggu yang dulunya ceria, sangat aktif dan sekarang menjadi pendiam dan tiba-tiba berteriak jika disentuh.

Tak hanya itu, secara fisik pun juga ia melihat anaknya mengalami penurunan berat badan.

“Dengan itulah saya berharap pihak polisi dapat segera mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya dan segera diungkap semua pelakunya. Keluarga pelaku sendiri meminta saya sebagai orang tua dari korban untuk mencabut laporan, tetapi hal itu tidak saya lakukan demi keadilan anak saya,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin, menyampaikan akan mengonfirmasi terlebih dahulu atas perkembangan kasus tersebut.

“Siap infonya akan kami konfirmasi dulu,” ucapnya melalu pesan WhatsApp, Kamis (11/7) .

Reporter: IRMA/Editor: NANANG