PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng mengaku telah melakukan angkah pencegahan, salah satunya dengan mengirimkan surat imbauan kepada partai politik perihal pemasangan alat peraga sosialisasi.

Surat imbauan itu berisi larangan pemasangan alat peraga, sebagaimana diatur dalam pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Langkah pencegahan ini dilakukan menyikapi maraknya alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertebaran di banyak titik di wilayah Provinsi Sulteng.

“Kami berharap agar imbauan yang sudah dilayangkan oleh Bawaslu kepada partai politik menjadi acuan semua kadernya yang menjadi bakal calon legislatif agar mematuhi dan tunduk kepada aturan yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, Rabu (02/08).

Lebih lanjut Nasrun mengatakan, imbauan tersebut juga berisi pengaturan terhadap alat peraga yang ditempatkan pada tempat-tempat terlarang, sesuai Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023 yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok, termasuk fasilitas TNI/Polri, BUMN/BUMD,” urainya.

Selain itu, lanjut dia, dalam imbaun yang dikirim kepada partai politik, Bawaslu juga menekankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatannya dan Bawaslu sesuai tingkatnya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum; pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu di luar masa kampanye,” pungkasnya. RIFAY