Parigi Mautong – Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemuda dari Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, menolak kehadiran PT. Anugerah Tehnik Industri di daerah mereka. PT. Anugerah Tehnik Industry berencana untuk beroperasi di lima desa, yaitu Desa Silanga, Desa Siniu, Desa Sayogindano, Desa Toraranga, dan Desa Towera di Kecamatan Siniu.
Penolakan ini muncul karena adanya kekhawatiran terhadap dampak negatif ditimbulkan oleh perusahaan itu, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan dan perubahan bentuk bumi, serta penurunan kualitas air tanah. Selain itu, kehadiran perusahaan ini juga dianggap akan merugikan mata pelanggan penggarap di daerah tersebut.
“Warga di sini hidup dengan sederhana sebagai petani dan pemuda desa, dan kami selalu menghormati alam sebagaimana alam bijaksana terhadap kami,” ujar Wardan, seorang pemuda dari Desa Toraranga, menekankan perhatian mereka terhadap lingkungan dan mata perhatian.
Meskipun PT. Anugerah Tehnik Industry telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Siniu, hal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa masyarakat akan menerima kehadiran perusahaan tersebut.
Selain itu, terdapat tindakan dianggap memaksa dari pihak tertentu terhadap masyarakat agar menjual lahan kebun mereka kepada perusahaan dengan dalih ganti kerugian.
Kabar juga beredar bahwa terdapat klasifikasi pembelian tanah berupa tipe A, B, dan C, yang semakin menentang situasi.
“Kami belajar dari pengalaman beberapa daerah di Sulawesi Tengah yang pernah menghadapi perusahaan pertambangan sebelumnya, dan kami hanya menemukan fakta-fakta buruk,”Wardan menambahkan.
Dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Selasa (30/5). Aktivis HAM Sulteng, Noval A. Saputra, juga membeberkan pandangannya. Dia menjelaskan bahwa pemuda, petani, dan masyarakat adat di Wilayah Adat Rai tidak menentang investasi secara umum.
Namun mereka menuntut agar investasi tersebut dilakukan secara partisipatif dan mengutamakan perlindungan lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan. Mereka tidak ingin terulang kejadian seperti di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, menyebabkan hilangnya satu nyawa manusia.
Oleh karena itu, PT. Anugerah Tehnik Industry diharapkan menghormati hak-hak masyarakat adat dan pemerintah harus melindungi dan menjamin kepastian hukum bagi pemuda dan masyarakat adat, khususnya di Wilayah Adat komunitas Rai.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG