PALU – Akadimisi Univeversitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, mengemukakan adanya dua tahapan dalam pencalonan kepala daerah Tahun 2024.

Dua tahapan yang dimaksud adalah pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dan tahap penelitian persyaratan administrasi.

Menurut Sahran, dua tahap yang dimaksud perlu dikawal dan dipantau oleh masyarakat, termasuk membutuhkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu.

Mantan Ketua KPU Provinsi Sulteng ini mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, tahapan pemeriksaan kesehatan berlangsung tanggal 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024.

Kata dia, pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu persyaratan bakal calon kepala daerah dalam keterpenuhan syarat administatif untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

“Secara administratif maka ada dua kesimpulan dari tim dokter, yakni menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, di mana bakal calon dinyatakan mampu atau tidak mampu serta terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Di tahap ini, lanjut dia, penting dipantau, meskipun dalam prosesnya hanya tim dokter dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU yang mengetahui.

Olehnya, kata dia, tim dokter pemeriksa wajib memiliki dan menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi.

“Sebab hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu pemenuhan kelengkapan persyaratan calon dimana pemeriksaan tim dokter bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Selajutnya, kata Pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu ini, tahapan krusial berikutnya adalah penelitian persyaratan administrasi yang status pendaftarannya diterima oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

” Tata cara dan mekanisme serta prosedur penelitian administrasi syarat calon ini memerlukan pengawasan dari Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurutnya, penelitian persyaratan administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dan kabsahan dokumen persyaratan calon.

Olehnya, kata dia, KPU provinsi dan kabupaten/kota perlu memastikan apakah suatu dokumen syarat dari para calon itu benar dan absah.

:Salah satu contoh syarat ijazah calon. Pengalaman pilkada sebelumnya, banyak peristiwa adanya ijazah yang perlu memerlukan penelitian secara mendalam,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, apabila suatu dokumen terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keabshannya, maka KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.

“Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan benar, maka pasangan calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat atau sebaliknya,” katanya.

Sahran menyatakan, dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon, maka KPU harus meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal putusan pengadilan menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon tidak sah, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Lanjut dia, potensi adanya pelanggaran dalam penelitian admiistrasi ini dapat diselesaikan melalui Bawaslu provinsi.

“Maka itu penting bagi masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap proses pencalonan ini. Juga kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan, khususnya di tahap pemerikasaan kesehatan dan penelitian administrasi calon,” imbuhnya. RIFAY