Akademisi Ingatkan Kegiatan Pertambangan Harus Sesuai Aturan

oleh -
Abdullah, MT

PALU – Akademisi Universitas Tadulako (Untad) sekaligus Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdullah, MT, menyatakan, sebuah perusahaan pertambangan wajib mematuhi segala persyaratan yang tercantum pada dokumen lingkungan yang dimilikinya, baik itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

Menurutnya, kewajiban tersebut harus dipenuhi untuk mencegah hal-hal negatif dan menciptakan keamanan di sekitar lingkungan usaha pertambangan.

“Dokumen izin lingkungan sekarang namanya persetujuan lingkungan. Setiap perusahaan sebelum beroperasi wajib memilikinya, sesuai skala kegiatan yang dilakukan perusahaan itu,” kata Abdullah, Sabtu (05/03).

Kata dia, ada tiga dokumen persetujuan lingkungan, yakni Surat Persetujuan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang skalanya seperti salon kecantikan, UKL/UPL yang skalanya seperti tambang batuan yang ada di wilayah Palu-Donggala dengan luasan sekitar 5 sampai 10 hektar.

“Dan yang paling di atas adalah dokumen Amdal. Dokumen ini disusun dan direview oleh tim dari dinas terkait atau pakar lingkungan hidup. Ini dasar perusahaan itu mengurus izin yang lain, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan),” jelasnya.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal, Merkuri dan Dampak Buruknya untuk Kehidupan

Ketika ada masalah, lanjut dia, maka yang harus diperiksa adalah dokumen lingkungan hidup itu, apakah perusahaan sudah menjalankan isi dokumen lingkungan hidup itu atau tidak.

“Masalah yang muncul, termasuk masalah keamanan. Ketika perusahaan tidak memerhatikan dan mematuhi poin-poin yang tercantum dalam dokumen lingkungan hidup itu,” tegasnya.

Mantan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Untad itu menambahkan, dokumen UKL/UPL atau AMDAL adalah alat bagi perusahaan, pemerintah, atau masyarakat sekitar untuk memantau kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.

“Karena prinsip dasar pengelolaan lingkungan atau filosofi pengelolaan lingkungan hidup itu adalah mencegah, atau meminimalkan seminimal mungkin dampak negatif yang bakal muncul. Di saat bersamaan memaksimalkan semaksimal mungkin dampak positif yang bakal muncul,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Tender Jalan Ruas Salakan-Sambiut, Empat Orang Dipanggil Kejati Sulteng

Kata dia, di dalam dokumen UKL/UPL diuraikan sedemikian rupa oleh konsultan lingkungan yang disediakan perusahaan untuk mengatur dan meminimalisir segala hal yang akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Begitu juga dampak positifnya, di dalam dokumen itu diuraikan bagaimana agar dampak positif itu maksimal bagi lingkungan sekitar perusahaan. Misalnya debu, itu kan dampak negatif karena bisa berimbas pada kesehatan masyarakat yakni ISPA, mengotori teras rumah penduduk. Bagaimana cara mengelolanya, maka lokasi yang akan ditambang harus dibasahi dulu agar debunya tidak terbang, jalan yang dilalui kendaraan perusahaan atau truk harus disiram, atau tanam pohon-pohon di sekitarnya,” terangnya.

Sementara untuk dampak positif, jelas dia, bisa maksimalkan penggunaan tenaga kerja lokal, CSR, atau arahkan tenaga kerja untuk berbelanja di kios masyarakat sekitar tambang supaya naik pendapatan masyarakat.

BACA JUGA :  PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Adinkes atas Penanggulangan Penyakit Menular

Paka kebencanaan itu menambahkan, jika perusahaan memerhatikan dan mematuhi isi dokumen lingkungan hidup yang dimilikinya, maka keamanan akan tercipta di sekitar lokasi perusahaan itu.

Sebab, kata dia, dalam dokumen ini juga sampai mengatur tentang adat istiadat setempat, supaya tenaga kerja dari luar sudah tahu adat istiadat masyarakat sekitar perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan, kata dia, hingga jenis-jenis penyakit yang kemungkinan akan ditimbulkan dan cara pencegahannya, juga tercantum dalam dokumen lingkungan hidup itu.

“Jadi pada dasarnya, jika ini dipatuhi oleh perusahaan dan pemerintah melalui dinas terkait melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan yang dimilikinya, maka keamanan akan tercipta di sekitar lingkungan perusahaan itu,” imbuhnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay