AGRA Tuntut Bebaskan 3 Petani Sigi, Sebut BBTNLL Ekofasis

oleh -
Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Mohammad Ali

JAKARTA – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam keras penangkapan tiga petani Desa Sidondo, Kabupaten Sigi Farid, Arwin, dan Emon oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (BBTNLL) bersama Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Mohammad Ali menjelaskan, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur, dengan surat penangkapan baru dilayangkan dua hari setelah penangkapan dilakukan.

Ia menilai tindakan kekerasan dan kriminalisasi di wilayah Taman Nasional Lore Lindu bukan kejadian baru. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada 2013 dan 2014, serta insiden penembakan terhadap petani pada 2016.

Ia mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari klaim BBTNLL terhadap tanah dan wilayah rakyat lingkar kawasan TNLL, lama menjadi sumber perselisihan.

“Pemakaian istilah ‘peladang liar, perambah hutan, penambang illegal’, oleh BBTNLL adalah upaya fitnah berujung pada tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan lahan garapan dan wilayah kelolanya,” kata Mohammad dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id Sabtu (16/12).

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga petani tersebut, bertentangan dengan program Reforma Agraria dan menunjukkan ketidakseriusan negara dalam menjalankan program tersebut.

Olehnya sebagai respon atas penangkapan tersebut kata dia, pihaknya menuntut, bebaskan Farid, Arwin, dan Emon serta hentikan proses hukum terhadap mereka.

“Berikan hak rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk memanfaatkan hasil hutan secara adil,” katanya.

Selanjutnya, hentikan tindakan teror, intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar TNLL.

“Cabut SK Penetapan BBTNLL dianggap merampas tanah dan wilayah rakyat,” tegasnya.

Lalu, laksanakan reforma agraria sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.

“Pemenuhan tuntutan tersebut langkah penting menuju penyelesaian konflik dan perlindungan hak rakyat terhadap tanah dan sumber daya alam di wilayah TNLL,” tandasnya.(**/IKRAM)