PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu akan memeriksa dan menyidangkan perkara Iyuan Helmi Said alias Helmy, adik mantan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, Rabu (16/3) pekan mendatang.
Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri membenarkan jika perkara dugaan narkotika menjerat Helmy, adik sang vokalis band ungu Pasha, telah dilimpah dan diterima oleh PN Palu untuk disidangkan.
“Perkara atas nama terdakwa Helmy, sudah kami terima untuk disidangkan,” kata Zaufi Amri kepada MAL Online Kamis (10/3).
Lanjut Zaufi Amri, bahwa perkara Helmy sudah teregister di bagian pidana. Perkara itu dilimpahkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, atas nama Salma Adnan Deu
“Untuk penetapan juga telah ada, siapa majelis hakim dan kapan jadwal sidang perdana,” ujar Zaufi lagi.
Dia menguraikan, untuk penetapan majelis hakim, kasus itu akan disidangkan dan diputus oleh ketua majelis hakim Chairil Anwar didampingi dua hakim anggota Mahir Sikki dan Sugiyanto. Dibantu panitera pengganti atas nama Rahmawati.
” Sedangkan untuk jadwal sidang perdana ditetapkan pada 16 Maret,” tutup Zaufi. Dalam perkara ini terdakwa Iyunan Helmi Said diancan dengan beberapa Pasal UU Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG