Ada Sumpah Pocong di Pengadilan, Senin Nanti

oleh -
Ilustrasi

PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Senin (29/01) mendatang akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang dilakukan mantan Anggota DPRD Kota Palu Abd. Rahman M Rifai, terhadap korban dibawah umur, RR.

Namun berbeda dari biasanya, sidang nanti akan dirangkai dengan ritual sumpah pocong bagi kedua belah pihak yang berperkara.

Bila sumpah pocong tersebut benar-benar digelar, maka ini adalah yang pertama kalinya terjadi di PN Palu. Untuk itu, para pihak dalam waktu kedepan diharapkan pikir-pikir, karena konsekuensi akan diterima dari ikrar ucapan sumpahnya.

Dalam perkara ini, yang akan menjalani ritual sumpah “maut” itu adalah Ervin (istri terdakwa), Maryama (kakak terdakwa), Abd. Rahman M Rifai (terdakwa), Ririn (kakak korban), Nawir Wakid (ibu korban), dan Rudha Lambeto (ayah korban).

Para pihak berperkara meminta pelaksanaan sumpah dilaksanakan di luar sidang seperti di masjid.

Rencana ini mengemuka karena pada sidang Rabu (24/01) kemarin, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA :  Satu Orang Tewas dalam Bentrokan Antarwarga di Sigi, Situasi Diredakan

I Made Sukanada, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, membenarkan akan ada ritual sumpah pocong tersebut. Dia pun telah memerintahkan kepada kedua belah pihak agar masing-masing menghadirkan tokoh agama dan segala keperluan yang dibutuhkan untuk sumpah pocong tersebut.

 

“Konsekuensi hukumnya akan diterima oleh mereka yang bersumpah, apabila berkata tidak benar usai sumpah,” kata Made ditemui usai sidang.

Pada sidang tertutup kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, diantaranya perangkat desa Syahril, Usman, dan Ervin (istri terdakwa).

Ditemui usai sidang, JPU Salma Deu, mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan tidak ada relevansinya dengan pokok perkara. Mereka hanya menerangkan persoalan yang menimpa kakak korban.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Segera Terapkan Sistem Informasi Ijazah Berbasis Digital

“Jadi terkait persoalan RR (korban), saksi-saksi tidak tahu sama sekali. Begitupun dengan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bahkan pihak terdakwa sendiri meminta agar dilakukan sumpah pocong, baik bagi terdakwa maupun pihak korban,” ungkap Salma Deu.

Sesuai dakwaan, terdakwa Abd. Rahman M Rifai bersama korban, berjalan-jalan ke arah Kota Palu dengan mengendarai mobil pribadinya. Awalnya bertujuan menemani terdakwa mengambil kacamata yang tertinggal di salah satu warkop, sekaligus akan membelikan celana Paskibraka untuk korban.

Namun setibanya dibawah jembatan IV, terdakwa memarkir mobilnya. Korban pun sempat bertanya mengapa mereka berhenti.

Namun tiba-tiba, terdakwa memegang tangan korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

BACA JUGA :  Empat PJU Polda Sulteng Lolos Sespimti 2025

Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara.

Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan perkara.

Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada peutusan yang dilakukan hakim. (IKRAM/RIFAY)