Ada Aliran Dana Barter Tuntutan Hukum Mengalir ke Pejabat Tinggi Kejati Sulteng

oleh -
(Kiri) Riswanto Lasdin dan Muh.Irfan Umar saat memberikan keterangan, di kantor hukum Riswanto Lasdin, S.H., M.H, C.L.A & Partners , Kota Palu, Kamis (17/3), Foto : Ikram

PALU- Desas-desus mulai menyeruak di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) sejumlah pejabat tinggi Kejati Sulteng diduga kecipratan uang dari hasil barter tuntutan hukum, antara oknum Jaksa Arifuddin dengan terdakwa Risaldhy, yang nilainya Rp700 juta.

Uang Rp700 juta itu sebagai kesepakatan agar oknum Jaksa Arifuddin menuntut rendah terdakwanya 8 tahun atas kasus narkotika dan akan divonis 6 tahun. Pemberian uang dengan nilai tersebut, karena adanya tekanan serta ancaman, bahwa terdakwa akan dituntut seumur hidup oleh sang jaksa, bila tidak menyiapkan sejumlah uang.

Tapi kenyataannya terdakwa malah divonis 15 tahun penjara oleh hakim PN Palu, sementara uang Rp700 juta sudah disetor tunai ke oknum Jaksa Arifuddin.

Putusan ini membuat berang pihak keluarga dan menuntut kepada oknum jaksa mengembalikan uang tersebut. Tapi oleh oknum Jaksa Arifuddin menyampaikan uang tersebut sudah habis terdistribusi ke pimpinan dan pihak lain.

BACA JUGA :  Kabid Propam Polda Sulteng Lakukan Inspeksi Mendadak Cegah Judi Online

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Riswanto Lasdin lalu melayangkan somasi/teguran hukum pertama pada 10 Februari 2022, somasi kedua pada 22 Februari 2022 kepada oknum jaksa Arifuddin merupakan JPU pada Kejaksaan Tinggi perkara Nomor : 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal tapi tidak ditanggapi dengan itikad baik.

Olehnya, Ketua DPD KAI Sulteng Riswanto Lasdin ini kembali melayangkan surat somasi ketiga, pada 9 Maret 2022, sebagai penegasan surat somasi sebelumnya, dengan batas waktu Kamis (17/3) kemarin dengan tembusan Kejaksaan Agung.

“Tapi hingga batas akhir tersebut , belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Riswanto Lasdin, turut didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar , di Kantor Advokat dan Auditor Hukum Riswanto Lasdin, S.H.,M.H.,C.L.A & Partners , Jalan Tadulako, Kota Palu.

Ia mengatakan, dalam perkara ini, mereka telah berulang kali melakukan pertemuan bersama Aspidum, Asintel, koordinator pidum kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng, 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari dan 8 Maret 2022 pada intinya kejaksaan tinggi akan memfasilitasi pengembalian uang klien kami.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Fakultas Kedokteran Untad Rugikan Negara Rp3 Miliar

“Namun hingga saat ini kami belum menemukan itikad baik dari oknum Jaksa Arifuddin,” kesalnya.

Olehnya kata dia, dengan terpaksa dilakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan melaporkan ke kepolisian dan kejaksaan agung atas dugaan kasus penipuan dan pemerasan.

“Khusus laporan ke Kepolisian kami akan mempertimbangkan apakah melapor ke Polda atau Mabes Polri. Insyaallah dalam waktu dekat.

“Hal ini sangat mencoreng Korps Adhyaksa, selaku penegak hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kades Pelaku Pencabulan di Moutong Dibebaskan, Keluarga Korban Desak Penahanan Kembali

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, terhadap perkara ditangani oknum kejaksaan Arifuddin masih dieksaminasi oleh bidang Pidum.

“Masih proses eksaminasi oleh bidang Pidum, apakah ada penyimpangan standar operasional prosedur (SOP), nanti hasilnya akan disampai lebih lanjut,” jawabnya singkat.

Reporter: Ikram