PALU – Dosen Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, berkesempatan memaparkan analisis hukum kerugian konstitusional yang dialami kepala daerah Pilkada 2020 yang masa jabatannya berakhir tahun 2024.

Analisis ini disampaikan dalam rapat tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, pekan lalu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Ami, bersama dengan Asisten I Fahrudin D. Yambas, Karo Pemerintahan, Kaban kesbangpol, Biro Hukum dan sejumlah kabag hukum pemerintah kabupaten/kota.

Analisis hukum ini berangkat dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di mana pada Pasal 201 ayat (7), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Selain itu, terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 143/PUU-XXl/2023 yang menolak perkara Nomor: 67/PUU-XIX/202118/PUU-XX/2022 dan Nomor 67/PUU-XIX/202118/PUU-XX/2022 mengenai masa jabatan kepala daerah yang diajukan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dan Muchlis.

Frans dan Muchlis hanya menjabat selama kurang lebih 3,5. Mereka menilai, adanya norma yang tidak selaras antara Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada dan Pasal 162 ayat (2) UU Pilkada serta Pasal 60 UU Pemerintahan Daerah yang mengakibatkan tumpang tindih peraturan.

“Jika dihitung lima tahun dari tanggal pelantikan, Frans dan Muchlis akan menjabat sampai 9 Juli 2026. Namun, adanya Pasal 201 ayat 7, kepala hanya menjabat selama kurang lebih 3,5 tahun sampai tahun 2024,” kata Sahran Raden.

Menurutnya, Pasal 201 ayat (7) itu telah membuat ruang ketidakpastian hukum yang berpotensi memotong masa jabatan kepala daerah menjadi tidak utuh selama lima tahun karena memaksa untuk mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024.

Ia mengatakan, masa jabatan para kepala dearah yang dilantik tahun 2021, seharusnya berakhir di tahun 2026.

Seharusnya, kata dia, Pasal 201 ayat (7) itu merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

“Sementara pada ketentuan Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 hanya mengatur soal keserentakan pemilihan, tidak mengatur tentang keserentakan pelantikan untuk masing-masing kepala daerah. Padahal pelantikan kepala daerah adalah sesuatu yang sifatnya pasti dan penting karena berkaitan dengan kapan masa jabatan kepala daerah dimulai dan kapan berakhir,” jelas Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama Palu itu.

Di sisi lain, kata dia, norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menyatakan kepala daerah yang dipilih secara serentak pada tahun 2020, menjabat sampai dengan tahun 2024, tanpa adanya klausul yang mempertimbangkan awal masa jabatan.

“Norma ini telah memberikan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta merugikan para kepala daerah sebagai warga negara yang seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun,” tegasnya.

Komisioner KPU Provinsi Sulteng Tahun 2013-2023 ini menambahkan, politik hukum terhadap rangkaian upaya penyelenggaraan pemungutan suara secara serentak sebagai masa peralihan atau transisi untuk menuju penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional bulan November 2024, mestinya tidak merugikan hak konstitusional kepala daerah terpilih tahun 2020.

Olehnya, kata dia, pertimbangan MK bahwa jika tetap memegang masa jabatan selama lima tahun akan merusak ketentuan penghubung dengan pelaksanaan dengan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024, tidaklah akan terjadi.

“Sehingga jika permohonan dikabulkan diberikan masa jabatan utuh selama lima tahun sebagaimana surat keputusan pengangkatan, maka sama sekali tidak mengganggu konstruksi norma transisi menuju keserentakkan Pilkada tahun 2024,” tandasnya. *