PALU – Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulteng, secara serentak mengeksekusi tiga terpidana korupsi, Selasa (17/10). Tiga terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam dua kasus berbeda, yakni korupsi pembangunan gedung wanita dengan terpidana Jaury Oktavianus Sakkung dan Hartono Taula. Kemudian korupsi penyewaan kendaraan operasional KPU Banggai tahun 2014 dengan terpidana mantan Anggota KPU Banggai, Supriyadi Djafar alias Adi.

Untuk kasus korupsi pembangunan gedung wanita, eksekusi dilakukan tim eksekutor Kejari Palu yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Efrivel.

Tim terlebih dahulu mengeksekusi Jaury Sakkung pada sore hari. Sebagaimana putusan kasasi MA, Jauri divonis selama 4,6 tahun penjara beserta sejumlah uang denda dan uang pengganti.

Namun tim mengalami kendala saat mengeksekusi terpidana Hartono Taula. Ketika dijemput di rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim hanya menemui salah satu anaknya yang mengatakan bahwa yang bersangkutan baru tiba pada malam hari dari Morowali.

Dalam putusan MA, Hartono Taula divonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp253 juta.

Evrifel yang dihubungi media ini via ponselnya mengaku sedang menunggu Hartono.

“Tadi ditelpon pada pukul 19.00 Wita, yang bersangkutan masih di Kabupaten Poso. Kami masih monitor mungkin datangnya agak larut. Kami tunggu, kalau sudah lewat pukul 00.00 Wita, mungkin besok baru dilakukan eksekusi,” katanya.

Selain Jaury dan Hartono, kasus korupsi Pembangunan Gedung Wanita menyeret beberapa terdakwa lain, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) As’ad, Direktur Wijaya Karya Semesta Haeruddin, Konsultan Pengawas sekaligus Direktur PT Anugerah Atha Sulawesi Fahmi Thalib dan Direktur PT Trijaya Putra Pratama, Salma Siti Sannang.

Sitti Salma sendiri sudah lebih dulu dieksekusi. Sedangkan Haeruddin belum diketahui rimbanya dan sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kejaksaan.

Di bagian lain, terpidana korupsi penyewaan kendaraan Supriyadi Djafar alias Adi dieksekusi Kejari Banggai di Bandara SA Amir, Kota Luwuk, dipimpin Kasi Pidsus IBK Wiadnyana bersama Kasi Intel Mus Muliadi. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA Nomor: 269/K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp160 juta.

Terpidana ini memang sudah diintai sejak beberapa hari. Sekitar pukul 10.00 Wita, Kajari Banggai, Ramdhanu Dwiantoro bertepatan ada di bandara, hendak berangkat ke Makassar. Saat itu, dia menerima informasi bahwa terpidana juga ada di bandara.

Setelah melihat keberadaannya, Kajari dibantu anggota kepolisian yang bertugas di bandara, langsung mengamankannya. Kajari lalu menghubungi tim untuk menjemput.

Dari hasil pemeriksaan, Supriyadi rencananya menuju Bali dan akan transit di Makassar.

“Kami puas karena kasasi dimenangkan. MA sependapat dengan kejaksaan dalam kasus ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Banggai, IBK Wiadnyana. (IKRAM/YAMIN)