Kasus telah bergulir dan penyelidikan pun akhirnya mulai berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa beberapa pihak yang ditengarai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran di Universitas Tadulako (Untad).

Kasus ini sebenarnya sudah terbuka lama. Sekelompok akademisi yang ada dibalik terkuaknya kasus ini, dalam beberapa tahun terakhir getol bersuara dan berusaha agar proses hukum segera diberlakukan kepada mereka-mereka yang diduga terlibat.

Sampai saat ini, para akademisi yang berkumpul dalam Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, pun masih sangat serius mengawal kasus ini, hingga akhirnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di era Agus Salim, mulai bergerak dan mengambil langkah memeriksa sejumlah pihak.

Apa sebenarnya yang membuat KPK Untad begitu ngotot ingin agar kasus ini diproses hukum. Semangat apa yang melatarbelakangi para akademisi dari beberapa fakultas ini untuk berjuang mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Untad, Jamaluddin Maraiajang, kepada media ini, pun mengungkap alasan dan keseriusan mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Berikut petikannya.

Kabar yang kami dapat, Anda yang mewakili KPK Untad untuk memohon Kajati Sulteng agar memeriksa kembali kasus dugaan korupsi di Untad. Benar kabar itu?

Ya benar posisi saya sebagai Wakil Ketua KPK Untad karena kebetulan Prof Jayani (Ketua) tidak di tempat. Secara pribadi saya anggap ini amar ma’ruf nahi munkar. Ada kemungkaran yang mencoreng nama baik lembaga perguruan tinggi dan menyelewengkan amanah masyarakat. Maka semua anggota KPK Untad harus bertanggung jawab.

Sekarang laporan KPK Untad telah diterima Kajati Sulteng. Sejak kapan kelompok Anda membawa kasus ini ke ranah hukum?

Secara informal kami telah mendapat konfirmasi bahwa laporan kami ditindaklanjuti Kajati. Alhamdulillah. Saya punya persangkaan baik terhadap kinerja Kajati sekarang. Sebenarnya laporan yang sama juga kita sudah sampaikan kepada Kajati lama tahun 2021, tapi tidak digubris. Bahkan secara tertulis kami pertanyakan jika kemungkinan ada dugaan unsur pidana. Tapi, sampai saat ini tidak ada jawaban. Padahal dalam peraturan etika kejaksaan, pertanyaan atau konsultasi hukum dari masyarakat harus ditanggapi.

Apa yang akan dilakukan selanjutnya terhadap laporan di Kejati?

Saat ini kami terus mengumpulkan data data pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan, bahkan ada sementara teman teman memberi testimoni tentang dugaan adanya pembayaran fiktif dan disunat. Kami konsisten untuk mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

Kelompok anda terkesan terlalu ngotot mempersoalkan MB, bahkan beberapa orang menganggap ada semacam kebencian. Apa yang melatarbelakangi kelompok Anda untuk terus menyuarakan kasus ini?

Membela harga diri Untad dan masyarakat amat jauh dari sekadar kebencian. Puluhan bahkan ratusan miliar dana yang ditarik dari rakyat itu amblas karena ulah oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Apakah kita harus menunggu rasa benci itu timbul lalu mengadvokasi kemudharatan ini? Duit orang tua petani, buruh, pegawai miskin, amblas karena kejahatan jabatan? Kalo MB berniat baik memperbaiki Untad, seharusnya dia tunjukan dirinya laki-laki sejati seperti prinsip Tadulako, dorong kasus ini ke pengadilan, dan buktikan di hadapan hukum bahwa dia bersih. Supaya rakyat tahu.

Secara pribadi, Anda adalah abnaul khairaat dan pernah duduk sebagai Sekjen Pengurus Besar (PB) Alkhairaat. Apa kepentingan yang Anda bawa dalam mengawal proses hukum perkara ini?

Ada ribuan anak-anak warga Alkhairaat yang kuliah di Untad. Ada puluhan dosen dari warga Alkhairaat yang mengajar di Untad, termasuk saya. Warga masyarakat pada umumnya dan khususnya warga Alkhairaat mencermati kasus ini. Untuk itu, media pun harus konsisten mengawal kasus ini hingga hukum memutuskan mana yang hak dan mana bathil.

Kembali ke persoalan dalam kasus ini. Mencermati pembelaan dari mantan rektor (MB) bahwa temuan BPK, Itjen Dikbud hanya berkonsekuensi pengembalian kerugian negara dan sebagian yang terkena kasus sudah mengembalikan uang negara. Apa tanggapan Anda?

Nah itu kan mantan rektor telah mengakui sendiri ada kerugian Negara. Bahkan dia sendiri mengembalikannya. Ini seharusnya sudah terang benderang jalan ke dugaan pidana korupsi. Persoalan hukum yang diduga menimpa mantan rektor ini adalah penyelahgunaaan wewenang sebagai pejabat negara. Ada tiga norma yang dilanggar berkaitan dengan dugaan itu;

Pertama, tindakan pejabat melampaui kewenangan. Norma ini disebut dalam pasal 17, 18, UU Administrasi Pemerintahan. Karena tindakan ini berkonsekuensi keuangan negara, maka dianggap pelanggaran berat sebagaimana disebut sanksinya dalam pasal 80, 81 UU dimaksud.

Kedua, telah nyata ada kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara (MB) maka perbuatan ini cenderung masuk dalam norma tindak pidana korupsi yang ditegaskan dalam pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor, khusus perbuatan seseorang yang memiliki jabatan.

Ketiga, karena terjadi pembayaran terhadap pihak tertentu yang melanggar aturan, maka tindakan ini cenderung masuk dalam kejahatan jabatan tersebut dalam pasal 423 KUHP Pidana. Jadi persoalan MB yang paling serius itu adalah dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara.

Apa yang Anda maksud perbuatan pejabat melawan hukum di Untad?

Ya itu tadi, ketika menjabat rektor melakukan perbuatan yang bukan kewenangannya. Membentuk lembaga-lembaga yang tidak masuk dalam Peraturan Menteri tentang SOTK Untad. Konsekwensi dari perbuatan ini menggerogoti dana BLU dari rakyat puluhan miliar. Ini dibuktikan dengan hasil temuan Dewan Pengawas BLU Untad, Juni 2021 yaitu kesalahan pembayaran tidak sesuai aturan.

Tapi menurut yang bersangkutan, dia sudah dapat restu dari Menteri Nasir?

Ah mengigau saja dia itu. Dia sendiri akui ada temuan BPK, Itjen berkaitan dengan pelanggaran SOTK. Kalau ada izin menteri, sudah pasti tidak ada temuan, karena pengeluaran uang negara sesuai aturan. Jadi pernyataan itu dianggap bohong secara terang benderang. Jadi sekali lagi perbuatan yang dilakukan MB itu difokuskan pada perbuatan melampaui kewenangan ketika dia menjabat rektor yang berakibat kerugian keuangan negara. Akibat, pelanggaran terhadap tiga norma yang saya sebut di atas.

Lantas apa implikasi hukum temuan itu?

Sudah pasti BPK dan Itjen hanya bekerja sesuai kewenangannya. Hukuman administratif berupa sanksi pengembalian uang negara dan maksimal pemecatan dari PNS. Sekarang tugas kejaksaan untuk menyikapinya, apakah mengandung pidana atau tidak. Ini logika hukum yang normal. Justru menjadi aneh jika tidak direspon oleh kejaksaan. *

Jamaluddin A. Mariajang

  • Dosen Sosiologi Untad
  • Sekjen PB Alkhairaat 2008-2013
  • Rois Syuriah NU Sulteng 2012-2017
  • Ketua FKUB Sulteng 2011-2018
  • Aktivis LSM Advokasi