DONGGALA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pertemuan guna membahas hak pilih masyarakat di wilayah perbatasan, di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala, Sabtu (04/02).

Para komisioner Bawaslu tersebut fokus membahas identifikasi daerah titik rawan pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berada di wilayah tapal batas antar provinsi.

Dalam pertemuan tersebut beberapa poin krusial dan menjadi peta jalan berkaitan dengan pendataan dan pemutakhiran data pemilih masyarakat yang berdomisili di wilayah daerah perbatasan.

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk memastikan agar hak pilih warga negara tidak hilang.

“Yang menjadi fokus pertemuan kita hari ini adalah bagaimana agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih itu nantinya tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena polemik dari tapal batas ini. Sebab tugas kita sebagai penyelenggara adalah untuk melindungi hak pilih setiap warga negara,” ujar Jamrin.

Jamrin menyebutkan ada empat desa di wilayah Kabupaten Donggala yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasangkayu, yaitu Desa Surumana yang ada ada di Kecamatan Banawa Selatan, Desa Ngovi, Desa Mbulawa, dan Desa Towiora yang ketiganya berada di Kecamatan Riopakava.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun, menambahkan, daerah perbatasan yang krusial dan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Sulteng adalah daerah perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

“Yang menjadi riskan karena di wilayah Sulawesi Barat itu ada perkebunan sawit yang tentunya hilir mudik pekerja yang keluar masuk area perkebunan. Ini menjadi dilema juga. Sementara di wilayah yang berbatasan dengan Sulawesi Tenggara, di sana ada tambang besar yang mempekerjakan orang-orang dari daerah lain,” sebut Nasrun.

Adapun beberapa poin hasil dari pertemuan tersebut, yakni meminta kepada Bawaslu Kabupaten Donggala dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk memetakan data pemilih dan data penduduk di wilayah yang berbatasan langsung berupa data by name by address.

Selanjutnya, membangun koordinasi antara Bawaslu dan KPU di masing-masing wilayahnya, melakukan koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, DPRD/DPD, Binda, TNI/Polri, bupati, dan Disdukcapil.

Kemudian melakukan konsultasi ke Bawaslu RI atas hasil pengumpulan data, informasi dan koordinasi dengan para pihak agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI, melakukan konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri atas penegasan pemberlakuan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, serta melakukan FGD atau rapat koordinasi bersama stakeholder antar provinsi yang berbatasan langsung.

Selain para komisioner Bawaslu Sulteng, pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi bersama anggotanya serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. */RIFAY