Oleh: Jefri Wahido*
Sebentar lagi Bangsa Indonesia akan menyambut pesta demokrasi pada tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak sebanyak dua kali. Pertama akan melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD, pada tanggal 14 Februari 2024. Dilanjutkan pada tanggal 27 November 2024, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Menjelang pesta demokrasi beberapa pemberitaan menarik menghiasi seluruh media elektronik dan cetak selain berita pencalonan Capres dan Wapres, berita tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 yang awalnya menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2024 sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Tetapi dari hasil verifikasi faktual kembali terhadap satu partai yang tidak lolos oleh KPU pada hari Jumat 30 Desember 2022 mengumumkan partai politik tersebut memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Kemudian berita wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. Sistem proporsional tertutup menurut salah satu partai besar memiliki lebih banyak kelebihan, dan lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak, dimana pilihan sistem tertutup adalah lebih baik dibandingkan terbuka karena dianggap lebih sederhana dari sisi pemilih disamping juga secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Tetapi oleh sebagai besar partai politik menganggap sistem proposional terbuka yang telah dilaksanakan pada pemilu sebelumnya adalah lebih demokratis dimana dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Dari berbagai kebijakan dan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah dan Lembaga penyelenggara pemilu dalam rangka menjamin berlangsungnya proses demokratisasi belum dapat disimpulkan perkembangan demokrasi di Indonsia terus berkembang, karena banyak aspek yang dilihat sebagai alat ukur untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
Pemerintah Indonesia melakukan pengukuran terhadap demokrasi secara berkala dengan merilis Indeks Demokrasi Indonesia setiap tahun sejak 2009. Indeks Demokrasi Indonesia telah menjadi tolok ukur untuk melihat perkembangan demokrasi pasca transisi demokrasi tahun 1998. Pemerintah Indonesia melakukan penilaian terhadap kualitas demokrasi di tiap provinsi melalui riset Indeks Demokrasi Indonesia yang diluncurkan setiap tahun sejak 2009. IDI mengukur kualitas demokrasi di tingkat provinsi berdasarkan tiga aspek. IDI menghasilkan nilai yang merujuk pada tiga kategori, yaitu rendah (nilai indeks kurang dari 60), sedang (nilai indeks 60-80), dan tinggi (nilai indeks di atas 80). IDI merupakan indeks komposit yang diukur dari aspek kebebasan, aspek kesetaraan dan aspek kapasitas Lembaga demokrasi.
BPS Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 22 November 2022 melalui website resmi menyampaikan publikasi hasil penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2021. Angka IDI Sulawesi Tengah tahun 2021 adalah sebesar 77,95 masuk dalam kategori sedang walaupun mengalami peningkatan 2.10 dari tahun 2020 yang sebesar 75,85. Nilai IDI Sulawesi Tengah merupakan indeks komposit yang disusun dari skor ketiga aspek penyusunannya, yakni Aspek kebebasan sebesar 92,76, aspek kesetaraan sebesar 70,39 dan aspek kapasitas Lembaga demokrasi sebesar 72,38. Dari ketiga aspek ini dapat dilihat bahwa mempunyai skor tertinggi adalah aspek kebebasan dan aspek kesetaraan yang mempunyai skor terendah.
Aspek kebebasan diartikan sebagai sejauh mana sektor-sektor atau kelompok yang beragam dapat memperoleh kemandirian dan otonomi dari kekuatan politik otoriter lama, dan kemudian dapat menetapkan kepentingan mereka sendiri. Pada aspek ini ada tujuh indikator yang diukur yaitu pemenuhan hak-hak pekerja yang mempunyai nilai paling rendah yaitu sebesar 74,80, selanjutnya pers yang bebas menjalankan tugas dan fungsinya sebesar 81,76, terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat oleh apparat negara sebesar 90,51, terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu sebesar 98,16, terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan terbesar ada indikator berpendapat dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan sebesar 100, terjaminnya kebebasan berkeyakinan sebesar 100 dan terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antar masyarakat sebesar 100.
Aspek kesetaraan diartikan sebagai proses sejauh mana kelompok minoritas (yang mengalami diskriminasi dan eksklusi) secara substansial dapat memiliki akses pada sumber daya di berbagai sektor, dan dapat menikmati kesetaraan dalam mengakses sumber daya dan kekuasaan. Pada aspek ini ada tujuh indikator yang diukur yaitu partisipasi masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan publik melalui Lembaga perwakilan mempunyai nilai terendah yaitu sebesar 22,22, selanjutnya akses masyarakat terhadap informasi publik sebesar 53,36, anti monopoli sumberdaya ekonomi sebesar 67,00, kesetaraan dalam pelayanan dasar sebesar 71,18, aspek warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial sebesar 82,06, kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah sebesar 96,25 dan tertinggi kesetaraan gender sebesar 99,96.
Aspek kapasitas Lembaga demokrasi yaitu sejauh mana lembaga-lembaga demokrasi menginternalisasikan secara prosedural dan substantif upaya-upaya yang menjamin kebebasan dan kesetaraan. Pada aspek ini ada delapan indikator yang diukur yaitu transparansi anggaran dalam penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah/pemda mempunyai nilai terendah yaitu sebesar 28,57, selanjutnya putusan PTUN terkait kebijakan pejabat pemerintah sebesar 39,29, kinerja birokrasi dalam pelayanan publik sebesar 68,20, jaminan pemerintah/pemda terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat sebesar 77,78, kinerja Lembaga yudikatif sebesar 86,27, Pendidikan politik pada kader partai politik 89,09, netralitas penyelenggaraan pemilu sebesar 89,29 dan tertinggi adalah kinerja lembaga legislatif sebesar 100.
Melihat hasil penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Sulawesi Tengah agar pembangunan demokrasi dapat dilihat perkembangannya maka Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah perlu memperhatikan dan melakukan langkah kebijakan terutama untuk pemenuhan hak-hak pekerja dengan membuka seluasnya kesempatan kerja terutama peluang adanya beberapa perusahaan besar di Sulawesi Tengah, mendorong Lembaga legislatif (DPRD Provinsi) membuka ruang dilakukan dialog dan sosialiasi sehingga partisipasi masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan publik dapat meningkat. Dan Pemerintah daerah Sulawesi Tengah agar lebih transparansi anggaran dalam informasi terkait APBD yang tersedia di website Pemda berdasarkan Pasal 214 PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
*Penulis adalah ASN di BPS Provinsi Sulawesi Tengah

