PARIMO – Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) telah mengantongi izin atasan untuk menjadi penyelenggara ad hock pada pemilihan umum 2024.

“Sampai saat ini teman-teman yang bekerja di tingkat kecamatan, maupun yang berada di bawah naungan Kemenag telah mendapat izin dari atasan mereka,” ungkap Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot saat ditemui usai pelantikan PPK di Audiotrorium, Rabu (04/01).

Ia mengatakan, berdasarkan surat Mentri dalam Negeri  nomor : 900.1.9/9095/SJ terkait dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggra pemilu, pada poin tiga pemberian izin bagi ASN di Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluat dan terdepan.

Ia menuturkan, setelah adanya surat KPU RI ditunjuhkan kepada Mendagri yang kemudian disamapaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, terkait poin tiga agar penyelenggara berstatus ASN, P3K dan Honorer dan sejenisnya  agar memberikan izin. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Kabupaten seperti yang dilakukan Panwascam untuk mendapatkan izin.

“Bawaslu parimo telah menghimbau kepada kami, sesuai penyampaian KPU RI dan telah menindaklanjuti ke Bupati,” jelasnya.

Dalam hal pelantikan PPK se Kabupaten Parimo, merujuk pada UU 7 tahun 2017 dan PKPU 8 tahun 2020 terkait rekrutmen telah melalui proses pendaftaran, lolos administrasi, tes tertulis dan tiga kali masa kebutuhan hingga penetapan lima orang.

Selama pengumuman dilakukan, sejauh ini tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Parimo, hingga ditetapkan 115 orang PPK terpilih terdiri dari 84 laki-laki dan 31 perempuan se Kabupaten.

Ia berharap, dengan dimulainya tahapan yang saat ini sudah berlanggsung, selain itu dapat bekerja serta mengkonsolidasikan bersama panwascam ketika melakukan proses tahapan ditingkat Kecamatan, sehingga dapat menghasilkan pemilu berkualitas.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin