PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) geram dan kecewa atas perilaku anggotanya yang diduga jual sabu hasil sitaan kejaksaan.

“Kajati sangat geram dan kecewa perilaku anggotanya. Ini fatal dan berat sekali bisa disanksi pemecatan,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Senin (26/12).

Atas peristiwa itu kata dia, tim pengawasan (Timwas) Kejati telah melakukan pemeriksaan baik terhadap Kajari Palu, Kasi Barangbukti dan pihak terkait lainnya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan timwas,” pungkasnya.

Pastinya menurutnya, Kajati mendukung langkah dilakukan pihak BNNP untuk proses hukum. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu dari Asisten Pengawasan dalam melakukan pemeriksaan internal.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng melakukan penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap inisial I atas kepemilikan sabu. Penangkapan terhadap I hasil pengembangan penangkapan di Tavanjuka yang oleh tersangka sabu itu didapatkan dari I, merupakan staf dari Kasi Barangbukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG