PALU- Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang-bukti tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Palu Nomor: Prin 1944 / P. 2.10 /ENZ/II/ 2022.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan gurinda bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (9/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu melalui Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Haris Widi Asmoro Atmojo mengatakan, pemusnahan barang bukti (Bahu) ini meliputi 85 perkara tindak pidana umum dengan jenis barang bukti sebagai berikut, sabu-sabu 725 gram, tyrosine hydroxylase deficiency (THD) 400 ribu tablet.
“Handphone, timbangan sabu, sajam, kertas ramalan dan Babuk lainnya,” pungkasnya
Dalam pemusnahan disaksikan Kajari Palu Hartawi, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Johanis Hehamony, BNNK Palu Gusti Bagus D, BPOM Palu Kabid Penindakan Intan Komala R, Kasubag Dalops Polresta Palu Ventje Ering.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang