PARIMO – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan puluhan barang bukti (babuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Parimo, Ikram Ahmad mengatakan, pihaknya tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari hingga Oktober 2022.

“Pemusnahan Babuk dari 40 perkara sebanyak 27 narkotika, tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak enam perkara, berupa Perikanan satu perkara, Undang-Undang Darurat satu perkara dan  perjudian empat perkara,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (08/11).

Ia menjelaskan, untuk tindak pidana umum seperti perikanan berupa ilegal fishing dan perjudian diantaranya kupon putih serta sabung ayam. Saat ini juga pihaknya memusnahkan Babuk tindak pidan khusus dari beacukai yakni 139 batang rokok dari tembakau ilegal merek X-Pro Bold.

Kasus narkotika jenis sabu dari 27 kasus ada sebanyak 69,20195 gram teknis pemusnahannya dituangkan dalam tong pembakaran, untuk menjaga lingkungan agar sisa pembakaran dimasukan dalam kontainer dicampurkan dengan air deterjen sehingga dilarutkan agar tidak dapat digunakan.

“Narkotika jenis sabu tadi yang sudah dicampur kita masuk lagi kedalam tanah yang sudah digali,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait UU darurat berupa senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat pemotong berupa gurinda serta Babuk lainnya dimusnahkan dengan cari dibakar.

“Dalam kegiatan pemusnahan dihadiri secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Polisi Resor Parimo, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parigi, Perwira Penghubung Kodim 1304 Palu dan Danramil 1306-08/Parigi,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin