PALU- Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Mohammad Rizal Abd Rauf, mengatakan, keberadaan sarang burung walet di Kota Palu belum diatur secara tuntas, termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011.

Rizal mengaku, kegiatan pemeliharaan walet itu baru muncul di Kota Palu setelah Tahun 2011 dan karena tidak adanya aturannya, sehingga kegiatan tersebut bertebaran di mana mana.

“Tapi ketika kami melakukan revisi Perda RTRW ini, sudah mulai mengatur walet. Sekarang kita masih menunggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sejak tahun lalu, kita juga telah mengusulkan Perwali tentang kegiatan walet,” ujarnya, Selasa (07/06).

Saat ini, kata dia, RDTR tersebut masih dikaji dari segi hukum, baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia mengatakan, jika RDTR sudah ada, maka maka pihaknya akan mulai melakukan pengaturan, mulai dari jenis usahanya masuk dalam kategori apa, bangunannya apakah boleh menambah rumah yang telah ada atau harus membangun baru yang khusus untuk walet.

Selanjutnya, kata Rizal, masalah zonasi juga akan mengatur di mana kegiatan itu diperbolehkan atau tidak, termasuk radiusnya.

“Radius itu misalnya dari rumah ibadah, lokasi pendidikan, faskes dan perkantoran. Semua akan diatur,” ujarnya.

Rizal juga menyinggung salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat, yakni bunyi-bunyian yang dikeluarkan dari sarang itu sepanjang hari, minggu dan bulan.

“Bunyi ini akan diatur waktu-waktunya pada setiap jam berapa, dan dimatikan pada jam berapa. Sesuai wacananya, bunyi-bunyi itu hanya diperbolehkan sejak pagi hingga sore saja, karena malam adalah jam beristirahat, Selain itu akan diatur pula volumenya atau kekuatan desibelnya,” tegasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay