MOROWALI – Pelaku pencurian barang elektronik jenis handpone dan laptop dibekuk oleh personil Polres Morowali. Pelaku dibekuk saat Operasi Pekat I Tinombala, di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Jum‘at 25 Maret 2022 malam.

“Operasi dimulai sejak 21 Maret dan berhasil menangkap pelaku berinisial AK, beserta barang bukti,” ucap Kapolres Morowali, AKBP Ardi Rahananto,  Sabtu (26/03).

Kata Kapolres, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang elektronik di wilayah Kecamatan Bahodopi, berupa tujuh unit handphone dengan berbagai tipe beserta 2 unit laptop.

“Pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polsek Bahodopi, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dikesempatan ini, Kapolres juga menghimbau agar seluruh masyarakat selalu waspada dan tidak lengah dengan barang berharga miliknya, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika melihat sesuatu yang mencurigakan.

“Jaga keselamatan dan kehati-hatian, perhatikan barang-barang berharga anda khususnya di tempat-tempat umum. Segera laporkan jika mengetahui, melihat atau mengalami tindak pidana dan percayakan petugas untuk menindaklanjuti laporan anda,” tutup Ardi.

Reporter : Harits
Editor : Yamin