PALU – Keterlibatan anak di bawah umur dalam perkara kriminal di antaranya pencurian pemberatan, tak cukup jauh dari lingkaran peredaran narkotika. Apalagi di wilayah kota palu yang kian mengkhawatirkan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra saat memberikan keterangan pers soal penangkapan dua remaja di bawah umur, yang melakukan pencurian dengan pemberatasan (curat) di 30 lokasi, Selasa (25/1).

“Semua ini muaranya adalah narkoba,” katanya.

Karena itu, Kapolres mengaku dalam setiap pengungkapan yang berkaitan dengan anak di bawah umur, seringkali terkendala dengan diversi yang lebih dulu diberikan oleh undang-undang kepada oknum anak tersebut.

“Cebderung undang-undang memfasilitasi untuk dilakukan diversi lebih dulu, sehingga hanya melihat masalah di permukaannya saja seperti pencuarian, padahal yang utama adalah narkobanya,” tutup Kapolres.

Sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Palu berhasil mengamankan dua orang remaja di bawah umur pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya adalah AH dan A diperkirakan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Saat ini dalam pendampingan Bappas, dan kasusnya akan terus bergulir, dalam tahap awal ini dilakukan penahanan selama tujuh hari,” kata AKBP Bayu Indra di Mapolres Palu, Selasa (25/01).

Bayu Indra menjelaskan, keduanya telah beraksi selama satu tahun atau sepanjang 2021, dengan total tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 30 titik, diantaranya kelurahan Kabonena, Silae serta Sigi dan Kawatuna.

Dari pengakuan kedua pelaku hasil kejahatannya itu dipakai untuk membeli barang terlarang yakni narkoba jenis sabu-sabu.

AKBP Bayu Indra menambahkan akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian biasa dan atau pencurian dengan pemberatan yang maksimal kurungan penjara lima tahun.

Reporter: Faldi/Editor: Nanang