PALU- Sejumlah Dosen Program Studi (Prodi) Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad) turut memberi dukungan untuk penyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang dialami salah satu dosen, Muhammad Marzuki.
Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh sesorang melalui akun FB atas nama Nardi Multazam. Sejauh ini, cyber crime Polda Sulteng mengaku masih kesulitan melacak pemilik akun yang dimaksud.
“Kedatangan kami ke Polda Sulteng guna mendukung proses penyelidikan, siapa di balik akun palsu itu,” kata Ketua Prodi Antropologi FISIP Untad, Ihtiar Hatta, usai menyerahkan surat dukungan ke Polda Sulteng, di Palu, Selasa (12/10).
Sebab, kata dia, secara psikologi, keberadaan akun palsu itu sangat mempengaruhi kondisi di kampus. Harapannya, kata dia, jika pemilik akun-akun tersebut bisa diungkap, maka tidak menggangu atmosfir di dalam program studi.
Misalnya, kata dia, kepercayaan kepada dosen-dosen tidak bagus lagi. Bukan karena itu benar, sebab ada beberapa mahasiswa mempertanyakan tentang hal itu.
“Dan kami tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menjelaskan,” katanya.
Olehnya itu, lanjut dia, Prodi Antropologi memberikan surat dukungan ke cyber crime Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan lebih cepat untuk mengungkap hal itu.
Tapi, kata dia, oleh penyidik Polda Sulteng menyampaikan bahwa akun itu akun palsu. Namun mereka berjanji terus melakukan penyelidikan atas pencemaran nama baik kepada Muhammad Marzuki dengan tuduhan memungut biaya kepada mahasiswa yang mengikuti bimbingan skripsi.
Secara pribadi, kata dia, dirinya juga tidak yakin apa yang dituduhkan kepada Muhammad Marzuki, sebab sudah lama mengenal dan bergaul dengan yang bersangkutan.
“Dan tidak ada hal yang membuat kami bisa yakin dengan hal itu. Bahkan terkadang uang pribadinya (Marzuki) keluar untuk prodi,”pungkasnya.
Sementara Dosen Antropologi Untad lainnya, Junaidi mengatakan, akun Facebook atas nama Nardi Multazam memang masih ada, meskipun status yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Muhammad Marzuki, sudah dihapus.
“Akun itu belum hilang dari facebook, tapi memang tidak ada aktifitas seperti ganti foto profil atau buat status,” katanya.
Terpisah, Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, mengatakan, jika memang ada temuan baru berkaitan akun tersebut, maka tim cyber crime pasti akan menindaklanjuti.
“Sepanjang proses penyelidikan itu masih berjalan, akan terus dilakukan upaya penyelidikan membuka akun tersebut dan tindakan lainnya,” katanya.
Hal ini, kata dia, sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk mengetahui siapa atau di mana pemilik akun tersebut berada.
Dari lama Facebook terlihat masih adanya akun FB atas nama Nardi Multazam. Meski demikian, postingan berisi pencemaran nama baik yang diunggah pada tanggal 5 September 2021, sudah dihapus. Namun postingan itu sendiri sudah discreenshot dan dijadikan barang bukti laporan ke Polda Sulteng.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay