PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban penyelenggaraan perparkiran di wilayah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah ini.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Palu Nomor: 551.1/168.2/DISHUB/2021 tentang Satuan Tugas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir di Wilayah Kota Palu tertanggal 14 Januari 2021.
Satgas ini mempunyai beberapa tugas, yakni melakukan patroli pengendalian dan pengawasan secara berkala setiap hari. Selanjutnya melakukan pembinaan dan penertiban parkir yang tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian melaksanakan penertiban parkir liar serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir.
Guna menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terhadap pelanggaran perparkiran, maka Satgas menyediakan nomor pengaduan baik via WhatsApp (WA) atau SMS di nomor 081-355-591-719.
Selanjutnya, satgas akan melaksanakan tindakan hukum berupa pembuatan berita acara denda atau tindakan lain yang dipandang perlu atas pelanggaran parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, Satgas akan memberikan sanksi atas pelanggaran kewajiban juru parkir dan melaporkan kegiatan pengendalian dan pengawasan parkir secara berkala kepada Wali Kota Palu.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay