MORUT – Polres Morowali Utara (Morut) meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Panca Makmur, Kecamatan Soyo Jaya, Senin (23/08).

Dua pria tersebut yaitu, S alias I (39) dan HS alias H (40), keduanya diringkus sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti 10  buah plastik putih berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdabi S.H., S.I.K., M.M  melalui keterangan pers , Selasa (24/08) menyampaikan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Senin 23 Agustus 2021 Polsek Soyojaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Panca Makmur sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat anggota subsektor Soyo Jaya menindak lanjuti informasi tersebut, dengan cara komunikasi pria inisial P menghubungi S alias I untuk memesan barang tersebut. Saat S alias I datang ke rumah P untuk mengantar pesanan paket sabu. Aparat lakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan badan S alias I ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu,” kata Ade.

Dijelaskan Ade, selanjutnya dilakukan pengembangan kepada pemilik dari paket narkotika jenis sabu tersebut adalah HS alias H dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di temukan dua paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana HS alias H.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Soyo Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Morut, untuk dilakukan pendalaman dari mana memperoleh barang haram tersebut,” tanda Ade.

Reporter : Harits
Editor : Yamin